Ganjar Pranowo: ‘Cepat dan Unggul’. Beginilah Makna Jargon yang Diusung Pasangan Capres-Cawapres Nomor Urut 3

- 19 Desember 2023, 17:31 WIB
Ganjar Pranowo: ‘Cepat dan Unggul’. Beginilah Makna Jargon yang Diusung Pasangan Capres-Cawapres Nomor Urut 3
Ganjar Pranowo: ‘Cepat dan Unggul’. Beginilah Makna Jargon yang Diusung Pasangan Capres-Cawapres Nomor Urut 3 /ANTARA/Narda Margaretha Sinambela/aa./

Portalnganjuk.com – Ganjar Pranowo, calon presiden nomor urut 3, menjelaskan makna jargon "Cepat dan Unggul" yang dia usung bersama dengan calon wakil presiden Mahfud MD di Pemilu 2024.

"Cepat itu merespons segala persoalan masyarakat yang hari ini membutuhkan sesuatu dari pemerintah, konteksnya pelayanan, dan itu bisa dilakukan kalau pemerintah bisa mempermudah pelayanan. Itu cepat, sat set," kata Ganjar.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Ganjar usai menghadiri Dies Natalis ke-74 Universitas Gadjah Mada di Yogyakarta, Selasa, 19 Desember 2023. Mantan gubernur Jawa Tengah dua periode itu mengatakan cepat berarti sat set dalam merespons seluruh persoalan masyarakat.

Lajut Ganjar menjelaskan, unggul berarti bagaimana pemerintahannya kelak dapat membuat Indonesia unggul di tahun 2045.

"Unggul itu karena kita mau menuju 2045. Kalau ekonomi tidak tumbuh unggul, maka SDM (sumber daya manusia) tidak unggul, bonus demografinya tidak dimanfaatkan dengan baik, kita mau ngomong apa? Jadi, tidak sekadar cerita anti atau tidak setuju, tetapi bagaimana kita melompat lebih tinggi lagi," kata Ganjar menjelaskan.

Ganjar mengungkapkan jargon yang dia usung bersama Mahfud yakni "cepat dan unggul", pada saat berkampanye di Desa Wilayu, Kecamatan Selomerto, Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah, pada Senin 18 Desember 2023.

Perlu diketahui, masa kampanye Pemilu 2024 ditetapkan mulai tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, sementara pemungutan suara dijadwalkan pada tanggal 14 Februari 2024.

Hal ini telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu. PKPU tersebut telah ditetapkan oleh KPU pada tanggal 14 Juli 2023, dan diundangkan pada tanggal yang sama. Masa kampanye Pemilu 2024 dibagi menjadi dua tahap, yaitu:

  1. Tahap pertama : 28 November 2023-20 Januari 2024
  2. Tahap kedua : 21 Januari-10 Februari 2024

Pada tahap pertama, kampanye dilakukan secara terbatas, yaitu melalui pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, dan debat pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Halaman:

Editor: Yusuf Rafii


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x