Terjerat Kasus Pemerasan SYL, Firli Bahuri Ajukan Saksi Baru yang Meringankan

- 21 Desember 2023, 18:48 WIB
Terjerat Kasus Pemerasan SYL, Firli Bahuri Ajukan Saksi Baru yang Meringankan
Terjerat Kasus Pemerasan SYL, Firli Bahuri Ajukan Saksi Baru yang Meringankan /Dok: Antara/

PortalNganjuk.Com - Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, mengungkapkan bahwa Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri, telah mengajukan saksi baru yang bersifat meringankan (a de charge) terkait kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo.

"Penasihat hukum tersangka menambahkan saksi yang meringankan atau 'a de charge' yang baru," ujarnya dalam konfirmasi di Jakarta, Kamis.

Meski begitu, Ade Safri tidak merinci identitas dari saksi meringankan tersebut. Ia hanya menyatakan bahwa saksi "a de charge" ini bukan lagi Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

"Di luar yang telah diterangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan tersangka pada tanggal 1 Desember 2023," tambahnya.

Sebelumnya, Wakil Pimpinan KPK, Alexander Marwata (Alex), menyampaikan keberatannya untuk menjadi saksi meringankan dalam kasus Firli Bahuri.

"Alex menyampaikan keberatan untuk menjadi saksi 'a de charge' (saksi yang dipilih atau diajukan, yang sifatnya meringankan) dan tidak dapat memenuhi panggilan tersebut," kata Ade di Polda Metro Jaya, Selasa 19 Desember 2023.

Ade Safri menjelaskan bahwa ia baru mengetahui keberatan Alex tersebut setelah menerima surat pengantar dari Kepala Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tertanggal 19 Desember 2023.

Dalam surat tersebut, Alexander Marwata menyampaikan keberatannya untuk menjadi saksi meringankan dan tidak dapat memenuhi panggilan tersebut dikarenakan kesibukannya dalam menjalankan tugas sebagai wakil pimpinan KPK.

Firli Bahuri telah mengajukan Alexander Marwata sebagai saksi yang meringankan kepada penyidik saat menjalani pemeriksaan beberapa waktu lalu. ***

Editor: Muhafi Ali Fakhri


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x