Dalam Pemilu 2024, KPAI Temukan Pelanggaran Hak anak

- 6 Februari 2024, 18:32 WIB
Dalam Pemilu 2024, KPAI Temukan Pelanggaran Hak anak
Dalam Pemilu 2024, KPAI Temukan Pelanggaran Hak anak /rawpixel.com/Freepik

PortalNganjuk.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyampaikan temuan sejumlah pelanggaran hak anak dalam konteks Pemilu 2024.

Salah satu pelanggaran yang disoroti adalah penggunaan anak-anak dalam rekaman video untuk mengajak memilih pasangan calon presiden dan wakil presiden tertentu, yang kemudian disebarluaskan melalui media sosial.

Anggota KPAI, Sylvana Apituley, mengungkapkan bahwa ada kasus di mana anak-anak dimanfaatkan sebagai operator dalam praktik politik uang oleh calon legislatif, terutama di wilayah Palembang.

Selain itu, terdapat pelanggaran lain di mana tokoh politik memanfaatkan anak-anak untuk mengingat dan mempromosikan calon presiden tertentu, sementara tempat pendidikan seperti pondok pesantren dijadikan target kampanye oleh tim kampanye pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Meskipun Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2023 telah dengan tegas melarang penggunaan tempat pendidikan sebagai target kampanye, namun pelanggaran terhadap aturan ini masih terjadi.

KPAI telah melakukan pengawasan sejak awal rangkaian Pemilu 2024, bekerja sama dengan kementerian/lembaga terkait serta tim kampanye peserta pemilu sejak Maret 2023.

Upaya ini dilakukan untuk memastikan bahwa tidak ada pelanggaran hak anak, baik dari tahap pra-kampanye hingga pengumuman hasil pemilu.

Dalam upaya meminimalisir pelanggaran hak anak, KPAI bersama Menteri PPPA, Ketua KPU, Ketua Bawaslu, dan Mendagri telah menerbitkan surat edaran bersama.

Surat edaran ini menyoroti 11 bentuk pelanggaran yang perlu diwaspadai oleh publik, terutama oleh peserta pemilu, agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang. ***

Editor: Muhafi Ali Fakhri


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x