Pemprov Jabar Siapkan Subsidi Rp27 miliar untuk Warga yang Terdampak Kenaikan Harga BBM

15 September 2022, 07:20 WIB
Pemprov Jabar Siapkan Subsidi Rp27 miliar untuk Warga yang Terdampak Kenaikan Harga BBM /UNSPLASH/@aldrinrachmanpradana

PORTAL NGANJUK – Untuk melindungi warga yang terdampak kenaikan BBM, Pemerintah Provinsi Jawa Barat siapkan anggaran sebesar Rp27 miliar dari dana transfer umum September-Desember 2022.

Hal ini diungkapkan oleh Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil usai melakukan tinjauan harga pasar di Pasar Baltos, Kota Bandung pada hari Senin, 12 September 2022.

Ridwan Kamil mengatakan bahwa mereka terus melakukan pemantauan terkait situasi ekonomi saat ini setelah kenaikan BBM.

Baca Juga: Inalillahi, Pencipta Lagu Daerah Apuse Meninggal Hari Ini

“Kami terus memantau perkembangan situasi ekonomi paska kenaikan BBM, selain mengawal BLT pusat, ada kewajiban dua persen dari DBH ( dana bagi hasil) dan DAU (dana alokasi khusus) ini bansos untuk kota/kabupaten,” ucap Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

Ridwan Kamil juga mengatakan telah menyediakan Rp27 miliar dana yang dijanjikan untuk subsidi kepada nelayan, petani, dan pelaku UMKM.

“Rp27 miliar disediakan yang dijanjikan untuk subsidi pihak-pihak yang paling terdampak seperti nelayan, petani, dan pelaku UMKM,” ucapnya.

Baca Juga: Ternyata Sambo Bukan Bharada E Yang Tembak Kepala Brigadir J: Ia Ketakutan, Kurung Diri Dan Berdoa Di Toilet?

Terkait dengan penyaluran BLT pusat, Ridwan Kamil percaya sistem yang sudah berjalan, terlebih dalam verifikasi data.

Sasarannya telah dilakukan sebanyak 32 kali seperti ketika penyaluran bantuan sosial COVID 19 beberapa waktu lalu.

“Data dibersihkan 32 kali, insyaalah pengawasan berjalan, ;aporan di aplikasi kalau ada kesalahan, bisa ke Sapa Warga juga,” ucap Ridwan Kamil.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat siap mengalokasikan dua persen anggaran dari dana transfer umum yang berasal dari DBH dan DAU 2022 untuk bulan September dan Desember.

Baca Juga: Pakar: Pemerintah Sudah Saatnya Perhatikan Keamanan Siber Negara

Hal ini dilakukan untuk menjalankan amanat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07/2022.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jawa Barat, Nanin Hayani Adam mengatakan pihaknya dalam proses menyesuaikan amanah tersebut.

Menurutnya, untuk menyesuaikan alokasi anggaran tersebut pihaknya akan menganggarkannya pada APBD perubahan yang saat ini masih dibahas.

Adapun  beberapa belanja wajib perlindungan sosial ini pergunakan untuk antara lain;

  • Pemberian bantuan sosial termasuk kepada ojek, UMKM, dan nelayan
  • Menciptakan lapangan pekerjaan
  • Pemberian subsidi di sektor transportasi angkutan umum di daerah

Nandang Suherman, Pengajar Sepola dan Kepala Departemen Tatakelola urusan publik perkumpulan inisiatif Bandung mengatakan, berdasarkan data yang mereka terima, DTUP yang mencakup DBH dan DAU Jabar mencapai Rp5 triliun.

Menurut Nandang Suherman, bantuan ini nantinya kemungkinan besar akan sama bentuknya dengan bantuan BLT.***

Editor: Alfan Amar Mujab

Tags

Terkini

Terpopuler