Simak! Jadwal Tahapan Pilkada 2024. KPU RI Mulai Membentuk Badan Ad Hoc Pilkada pada 17 April 2024

2 April 2024, 19:14 WIB
Simak! Jadwal Tahapan Pilkada 2024. KPU RI Mulai Membentuk Badan Ad Hoc Pilkada pada 17 April 2024 /Antara/Afif/fqh/

Portalnganjuk.com Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan mulai membentuk badan ad hoc untuk Pilkada Serentak 2024 pada hari Rabu, 17 April 2024.

 

"Ini sebagai simbol bahwa Pilkada Serentak 2024 sudah dimulai. Secara teknis kegiatan itu akan dimulai nanti tanggal 17 April 2024, yaitu pembentukan badan-badan ad hoc untuk pilkada," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari.

 

Pembentukan badan ad hoc tersebut rencananya akan dilakukan setelah peluncuran tahapan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 di Candi Prambanan, Kabupaten Sleman, D.I. Yogyakarta, pada hari Minggu 31 Maret 2024 malam.

 

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024, terdapat dua jenis badan ad hoc yang dibentuk untuk Pilkada 2024:

 

1.  Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu:

  • Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK): Bertugas membantu KPU Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan Pilkada di tingkat kecamatan.
  • Panitia Pemungutan Suara (PPS): Bertugas membantu KPU Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan Pilkada di tingkat desa/kelurahan.
  • Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS): Bertugas membantu KPU Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan Pilkada di tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS).

 

Jadwal pembentukan badan ad hoc penyelenggara pemilu:

  • Pendaftaran: 11-17 April 2024
  • Seleksi: 18-24 April 2024
  • Pelantikan: 25-30 April 2024

 

2.  Badan Ad Hoc Pengawas Pemilu:

  • Panitia Pengawas Kecamatan (Panwaslucam): Bertugas mengawasi penyelenggaraan Pilkada di tingkat kecamatan.
  • Panitia Pengawas Lapangan (PPL): Bertugas mengawasi penyelenggaraan Pilkada di tingkat desa/kelurahan.
  • Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS): Bertugas mengawasi penyelenggaraan Pilkada di tingkat TPS.

 

Jadwal pembentukan badan ad hoc pengawas pemilu:

  • Pengumuman: 14-18 April 2024
  • Pendaftaran: 19-25 April 2024
  • Seleksi: 26 April-2 Mei 2024
  • Pelantikan: 3-8 Mei 2024

 

Tugas dan Wewenang Badan Ad Hoc:

  • PPK bertugas membantu KPU Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan Pilkada di tingkat kecamatan.
  • PPS bertugas membantu KPU Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan Pilkada di tingkat desa/kelurahan.
  • KPPS bertugas membantu KPU Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan Pilkada di tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS).

 

Informasi lebih lanjut mengenai pembentukan badan ad hoc Pilkada 2024 dapat diakses di website KPU RI dan Bawaslu RI.

 

Jadwal Tahapan Pilkada 2024

Berikut adalah jadwal tahapan Pilkada 2024 yang telah ditetapkan oleh KPU RI:

1.  Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan:

  • 27 Februari 2024: Pengumuman pendaftaran pemantau pemilihan
  • 16 November 2024: Batas akhir pendaftaran pemantau pemilihan

 

2.  Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih:

  • 24 April 2024: KPU Kabupaten/Kota menerima DPS dari Kemendagri
  • 31 Mei 2024: KPU Kabupaten/Kota mengumumkan DPS

 

3.  Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan:

  • 5 Mei 2024: Penetapan jumlah dukungan minimal
  • 19 Agustus 2024: Batas akhir penyerahan dukungan

 

4.  Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih:

  • 31 Mei 2024: KPU Kabupaten/Kota mulai memutakhirkan data pemilih
  • 23 September 2024: Penetapan daftar pemilih tetap (DPT)

 

5.  Pengumuman dan Pendaftaran Pasangan Calon:

  • 24 Agustus 2024: KPU Kabupaten/Kota mengumumkan hasil verifikasi dukungan
  • 26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon
  • 27-29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon

 

6.  Penelitian Persyaratan Calon:

  • 27 Agustus 2024: KPU Kabupaten/Kota mulai meneliti persyaratan calon
  • 21 September 2024: Penetapan pasangan calon

 

7.  Kampanye:

  • 25 September 2024: Kampanye dimulai
  • 23 November 2024: Kampanye berakhir

 

8.  Pemungutan dan Penghitungan Suara:

  • 27 November 2024: Pemungutan suara
  • 27 November - 16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.

KPU RI akan terus memantau dan mengevaluasi pelaksanaan Pilkada 2024. Masyarakat dapat memantau perkembangan Pilkada 2024 melalui website KPU RI: https://www.kpu.go.id/. Semoga informasi ini bermanfaat!***

Editor: Yusuf Rafii

Terkini

Terpopuler