PORTAL NGANJUK - Widodo Sunu Nugroho, seorang saksi yang dihadirkan dalam sidang perkara Nomor 27/PUU-XIX/2021 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ia menghadapi kasus ‘perampasan ‘ tanah miliknya yang diduga dilakukan oleh pihak Tentara Naional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD).
Dalam perkembangan kasusnya insiden tersebut berlangsung di kawasan Urut Sewu, Jawa Tengah.
Widodo menghadiri sidang tersebut diwarnai dengan isak tangisnya saat bersaksi didepan majelis hakim.
Baca Juga: Wakil Ketua DPRD Nganjuk Angkat Bicara Soal Anggotanya yang Tersandung Kasus Narkoba
"Bupati Kebumen menyatakan pemagaran tanah yang dilakukan TNI AD adalah di atas tanah rakyat," kata Widodo dalam lanjutan perkara Nomor 27/PUU-XIX/2021 yang disiarkan MK secara virtual di Jakarta, Selasa.
Bagi masyarakat, pernyataan Bupati Kebumen merupakan sebuah penegasan atas hak-hak mereka selama ini. Akan tetapi, pengakuan dari pemerintah tersebut hanya bersifat sementara.
Sebab, pada hari yang sama Bupati Kebumen kembali mengumumkan klaim TNI AD yang baru dan justru lebih luas dari klaim tanah sebelumnya. Awalnya, TNI AD hanya mengklaim satu bidang tanah yang memanjang sekitar 22,5 kilometer.
Namun, setelah adanya klaim baru luas tanah yang berada di kawasan pesisir itu bertambah luas menjadi dua bidang memanjang, kata Widodo.