PORTAL NGANJUK - Laporan atas kasus dugaan ujaran kebencian yang dilayangkan terhadap Bahar bin Smith dan Eggi Sudjana masih terus bergulir.
Rencananya, penyidik akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap kedua terlapor.
"Kami akan agendakan untuk proses ini," terang Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Kamis, 23 Desember 2021.
Zulpan menyebut penyidik masih menyelidiki dan mempelajari laporan tersebut.
Namun, ia menegaskan kasus ini akan terus berlanjut mengingat terdapat sejumlah bukti yang dilampirkan pelapor.
"Laporan yang diberikan oleh pelapor terhadap terlapor ini memiliki data. Artinya memiliki bukti terkait visualisasi ataupun rekam jejak digital terkait dengan laporan tersebut," jelasnya.
Sebelumnya, Bahar bin Smith dan Eggi Sujana dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Jumat , 17 Desember 2021 atas kasus dugaan ujaran kebencian dan SARA.
"Ya, ada laporannya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan saat dikonfirmasi.