Jika hakim memandang anggota militer tersebut tidak layak lagi untuk dipertahankan dalam dinas militer.
"Bila terbukti berdasarkan pemeriksaan tentu akan diproses sesuai hukum yang berlaku di lingkungan Peradilan Militer, termasuk dimungkinkannya penjatuhan pidana tambahan pemecatan dari kedinasan sesuai ketentuan dalam Pasal 26 KUHPM,” tegas Kadispenad Brigjen TNI Tatang Subarna di Madispenad, Jakarta Pusat.
Baca Juga: Pemain Timnas Indonesia Berjoget Setelah Menang dari Singapura, Netizen: Ntar Dibantai Nanges...
Lanjut Tatang, sekarang kasus tabrak lari dan pembuangan korban yang diduga dilakukan tiga oknum anggota TNI AD tersebut tengah dilakukan dan penyidikan oleh Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Pomad).
"TNI AD siap bekerja sama dengan kepolisian untuk melakukan pemeriksaan dan penegakan hukum atas peristiwa itu," pungkas Brigjen Tatang. ***