Penyidikan 3 Oknum TNI Terduga Pelaku Tabrak Lari Dipusatkan di Puspomad

- 26 Desember 2021, 10:07 WIB
Penyidikan 3 Oknum TNI Terduga Pelaku Tabrak Lari Dipusatkan di Puspomad
Penyidikan 3 Oknum TNI Terduga Pelaku Tabrak Lari Dipusatkan di Puspomad /PMJ News

PORTAL NGANJUK - Kapendam III/Siliwangi Kolonel Inf Arie Tri Hedhianto menjelaskan proses hukum, penyidikan terhadap tiga oknum anggota TNI AD, Kolonel Inf P, Kopda AD, dan Kopda A, terduga pelaku tabrak lari di Nagreg, Bandung, dipusatkan di Pusat Polisi Militer TNI AD (Puspomad), Jakarta. 

Adapun rencana membawa ketiga tersangka ke Pomdam III/Siliwangi di Kota Bandung dipastikan batal.

"Tiga pelaku tabrak lari di Nagreg akan dibawa ke Jakarta (Puspomad). Tidak jadi ke Pomdam III (Siliwangi). Langsung ke Jakarta," terang Kapendam III/Siliwangi kepada awak media, dalam siaran persnya. 

Sementara itu, keseluruhan keterangan perkembangan penyidikan kasus tersebut pun, menurut Kolonel Inf Arie Tri Hedhianto, siap disampaikan oleh Dinas Penerangan TNI AD (Dipenad). 
Baca Juga: Singkirkan Singapura, Timnas Indonesia Melangkah ke Final Piala AFF

"Nanti dari Jakarta yang akan menyampaikan press rilisnya," ucapnya. 

Sedangkan, tiga oknum TNI AD, terduga pelaku tabrak lari di Nagreg, Kabupaten Bandung, akan terancam Pasal 26 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM). 

Pasal itu mengatur tentang pemecatan dari dinas militer bagi prajurit TNI AD yang melakukan pelanggaran berat.

Pasal 26 ayat (1) KUHPM menyatakan, pidana pemecatan dapat dijatuhkan hakim terhadap anggota militer yang melakukan tindak pidana. 

Baca Juga: Cara Download Video TikTok Tanpa Watermark, Cukup Online Kunjungi Link Berikut Ini

Halaman:

Editor: Christian Rangga Bagaskara

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x