Satlantas Polres Kediri akan Menindak Pengendara Skuter Listrik Jika Berkendara di Jalan Raya

- 27 Januari 2022, 14:19 WIB
Simpang lima gumul Kediri, Jawa Timur
Simpang lima gumul Kediri, Jawa Timur /Instagram @kedirisangar/

PORTAL NGANJUK Seperti yang diketahui, beberapaminggu ini telah ramai di media sosial penggunaan skuter listrik diarea Simpang Lima Gumul.

Skuter listrik di Simpang Lima Gumul saat ini menjadidaya tarik tersendiri dikarenakan ramainya foto dan video yang viral di media sosial.

Bahkan beberapa anak muda dari luar daerah banyakyang ke Simpang Lima Gumul hanya untuk menyewadan mengendarai skuter listrik tersebut.

Akibat hal tersebut, ada beberapa pengendara yang mengendarai skuter listrik di Jalan Raya area SimpangLima Gumul.

Bahkan beberapa pengendara skuter listrik tersebutterdapat mengendarai skuternya di area Jalan Raya bundaran Simpang Lima Gumul.

Baca Juga: Tegas! Grup Idol Jepang ini Pecat Anggotanya Karena Kedapatan Main Film Dewasa

Menanggapi hal ini, Satlantas Polres Kediri mengambillangkah akan menindak pengendara skuter listrik jikakedapatan beroprasi di Jalan Raya.

Langkah tersebut diambil untuk mengantisipasiterjadinya kecelakaan dan kriminalitas yang terjadi di Jalan Raya.

Pihak Satlantas Polres Kediri kemudian menggelarrapat koordinasi dengan para pemilik skuter listrikbersama Dinas Perhubungan, Pariwisata dan Satpol PP Kabupaten Kediri.

Rapat tersebut membahas beberapa poin antara stake holder dengan jasa skuter serta kesepakatan untukmelarang aktivitas skuter listrik di jalan raya SimpangLima Gumul.

 Baca Juga: KPK Tak Lagi Gunakan Istilah Operasi Tangkap Tangan, Firli Bahuri: Tidak Ada Dalam Hukum Indonesia

Kasat Lantas Polres Kediri AKP Bobby Muhammad Zulfikar menyampaikan jika hal tersebut dilakukan demi kenyamanan bersama masyarakat.

Diperbolehkan melakukan kegiatan menggunakanskuter elektrik. Tetapi bukan di area bundaran sekitarSimpang Lima Gumul,” katanya Rabu, 26 Januari 2022.

AKP Bobby juga menjelaskan beberapa area lain yang tidak diperbolehkan untuk dilintasi para pengendaraskuter listrik.

Lanjut kaki Simpang Lima Gumul area menujuKecamatan Pagu, termasuk arah Kediri Kota dan Kecamatan Plosoklaten, tidak boleh dilewati oleh penyewa skuter,” jelasnya.

AKP Bobby juga menjelaskan kenapa pihaknyamemberikan aturan tersebut, hal tersebut sesuaipedoman dan landasan yang berlaku.

Baca Juga: Terungkap! Ternyata Ini Sebab Kenapa Megawati Dukung Jokowi jadi Presiden, Salim Said: Dia Tidak Ikhlas

Berdasarkan Permenhub Nomor 45 tahun 2020 marakterjadinya kecelakaan dan kriminalitas,” Jelas AKP Bobby.

SLG ini kawasan Wisata, tetapi perlu diketahui jikadisitu ada jalan perlintasan jalur provinsi. Sehinggaskuter listrik tidak boleh melintas di jalan raya,” Sambungnya.

Sementara jika masih ditemukan pelanggaran setelahkesepakatan ini berlaku, maka pihak Kepolisian akanmengenakan sanksi denda.

Bahkan hingga penjara kurungan selama satu bulanpagi pengendara skuter maupun pengelola yang menyewakan skuter tersebut.

“Kita akan kenakan pasal 282, UU Nomor 22 tahun2009 Juncto 103 dimana kita bisa kenakan kurungan 1 bulan atau denda 250 ribu,” tegas Kasat Lantas PolresKediri.***

Editor: Christian Rangga Bagaskara

Sumber: Tribatanews Kediri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah