Mereka bahkan bersedia memberikan uang sejumlah Rp 20 juta kepada HPS dan ACK pemain Gresik Putra.
Baca Juga: PSSI Tantang Tersangka Suap dan Pengaturan Skor Liga 3 Jatim untuk Ungkap Nama Lain yang Terlibat
"Ferry dan Imam ikut berperan meyakinkan HPS (pemain Gresik) agar menerima tawaran BS, apabila timnya tidak lolos akan dicarikan tim lain di Liga 2," jelasnya.
Diketahui, Ferry, Bambang, Dimas, dan Heri mengadakan sebuah pertemuan secara diam-diam di warung bakso di wilayah Kota Malang.
Pertemuan itu bertujuan mengatur pemain Persema Malang supaya mengalah dengan skor 1-0 di babak pertama.
Namun, praktik pengaturan skor ini terungkap oleh Zha yang melakukan laporan ke Asprov PSSI Jatim pada 11 November 2021.
Akhirnya, Ketua Komdis PSSI Jatim melaporkannya ke Polda Jatim dengan beberapa barang bukti pada 22 November 2021
Setelah penyelidikan dan penyidikan dilakukan, kepolisian menetapkan lima orang tidak terkecuali Bambang Suryo sebagai tersangka.
Bambang suryo dan beberapa temannya itu terjerat Pasal 2 UU 11 tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap.
"Mereka terancam lima tahun penjara dan denda sebesar Rp 15 juta," ujarnya.***