Seorang Pria Diamankan Polisi di Jombang Lantaran Kedapatan Mengedarkan Ribuan Pil Koplo

- 18 Maret 2022, 07:41 WIB
/

PORTAL NGANJUK – Seorang pria ditangkap oleh anggota Unit Reskrim Polsek Jogoroto, Polres Jombang.

Penangkapannya itu lantaran ia terbukti mengedarkan ribuan butir narkoba berupa obat keras yang dikenal dengan pil dobel L atau pil koplo.

Diketahui pelaku pengedar narkoba jenis pil dobel L atau pil koplo tersebut berinisial AZS berusia 24 tahun.

Ia ditangkap di rumahnya yang berlokasi di Desa Tambar, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang.

Baca Juga: Penyelidikan Kasus Narkoba Ardhito Pramono dihentikan, Ternyata Ini Alasannya

Aksinya diketahui oleh pihak kepolisian setelah petugas mengamankan salah satu temannya, yang sebelumnya telah membeli barang tersebut dari pelaku.

Dikatakan oleh AKP Achmad Darul Huda selaku Kapolsek Jogorot bahwa pada hari Rabu, 16 Maret 2022 pukul 15.00 WIB anggotanya telah mengamankan seorang pria berinisial TKS.

TKS sendiri merupakan warga Desa Ngumpul, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang yang saat itu berstatus sebagai saksi.

“Pria tersebut diamankan oleh pertugas piket reskrim ke kantor Polsek karena kedapatan membawa 8 butir pil dobel L,” tuturnya pada Kamis, 17 Maret 2022.

Halaman:

Editor: Yusuf Rafii

Sumber: Tribrata News Nganjuk


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x