Investasi Bodong Jual Beli Elpiji Pelaku Gasak hingga Rp20 miliar, Berikut Tips Aman Berinvestasi

- 19 Juli 2022, 14:41 WIB
Investasi Bodong Jual Beli Elpiji Pelaku Gasak hingga Rp20 miliar, Berikut Tips Aman Berinvestasi
Investasi Bodong Jual Beli Elpiji Pelaku Gasak hingga Rp20 miliar, Berikut Tips Aman Berinvestasi /Deni Ahmad Wijaya/KlikBondowoso.com/

PORTAL NGANJUK- Polisi Bondowoso telah menangkap RMA 34 tahun pelaku investasi bodong jual beli elpiji yang merupakan warga asal Nganjuk, Jawa Timur, RMA merugikan korbannya hingga Rp20 miliar.

Pelaku dibekuk polisi setelah mendapatkan laporan dari enam korabannya, AKBP Wimboko Kapolres Bondowoso mengatakan, pelaku sudah melakukan aksinya sejak November 2021.

“Terduga pelaku kami amankan setelah 6 korbannya melaporkan ke kami jika menjadi korban penipuan yang dilakukan oleh terduga pelaku, aksi pelaku sendiri sudah berlangsung sejak November 2021 lalu,” ujarnya

AKBP Wimboko juga menjelaskan, modus yang dilakukan oleh pelaku dalam memperdayai korbannya adalah dengan menawarkan investasi usaha jual beli tabung elpiji tiga kilogram. Korban dijanjikan akan mendapatkan kentungan setiap tiga hari sekali sesuai dengan nilai investasi yang disetorkan.

Namun seiring berjalannya waktu RMA tidak pernah memberikan keuntungan kepada korbannya sesuai dengan yang dijanjikan. Bahkan uang modal milik korbannya juga tidak kunjung dikembalikan, kemudian dalam beberapa bulan terakhir nomor handphonenya pelaku tidak bisa dihubungi bahkan tidak bisa ditemui, pada akhirnya beberapa korbannya melaporkan aksi pelaku ke Polres Bondowoso.

“Ada 6 korban yang melapor ke kami, mereka mengalami kerugian mencapai 2,5 Milyar, namun dari pemeriksaan dan penyidikan yang kami lakukan terhadap pelaku, ternyata korbannya bukan hanya 6 orang, tapi ada puluhan, bahkan pelaku sudah mengantongi uang senilai Rp20 miliar dari aksinya ini,” jelas Wimboko, dikutip dari situs resmi Polda Jatim Senin 18 Juli 2022

Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya 3 lembar perjanjian investasi DO (delivery order), delapan lembar bukti transfer para korban yang dikirim ke beberapa rekening milik pelaku, mulai dari nominal Rp20 juta hingga Rp200 juta.

Baca Juga: Sejarah Panjang Ditemukannya Angka 1 Hingga 10, Penemu Angka Nol Dan Aljabar, Al-Khwarizmi

Atas perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Halaman:

Editor: Yusuf Rafii


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah