Video berdurasi sekitar 50 detik itu menyebar lewat pesan dan grup Whatsaap warga hingga akhirnya viral.
Dikarenakan, kejadian ini sudah menjadi konsumsi publik setelah menyebar rekaman video dan akan ditelusuri siapa pelaku yang kali pertama menyebarkan rekamannya.
Hariqo Wibawa Satria merupakan Praktisi media sosial dari Komunikonten turut menuturkan, kasus tersebut merupakan tindakan kekerasan siber atau cyber bullying yang bermula dari membebaskan kasus perundungan sebelumnya pada korban.
“Dampak kekerasan siber menjatuhkan mental korban. Apalagi sebelumnya korban sering mendapat perundungan. Bisa jadi, pelaku tidak memiliki tujuan secara ekonomi ketika merekam dan mengunggahnya di media sosial,” kata Hariqo
Hariqo juga menambahkan, Kasus tersebut telah menjadi bukti bahwa masih lemahnya literasi digital di Indonesia. Upaya melindungi anak-anak dari kekerasan siber di era digital harus segera ditingkatkan.
Hari ini Kamis, 21 Juli 2022 KPAID Kabupaten Tasikmalaya akan melaporkan secara resmi kasus ini ke Unit Perlindungan Perempuan Anak (PPA) untuk diproses secara hukum.
Ato Rinanto ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya mengungkapkan identitas para pelaku yang sudah diketahui berjumlah empat orang di antaranya ada pelaku yang usianya lebih tua dari korban di kabarkan sudah SMP.
" diduga ada 4 orang dan identitasnya sudah diketahui. Seorang di antaranya usianya lebih dari korban, sudah SMP," ujar Ato
Baca Juga: Ungkapan Susno Duadji soal Brigadir J Terbukti, Timsus Temukan Rekaman CCTV di Rumah Ferdy Sambo
Langkah ini diambil agar dapat memberikan edukasi kepada masyarakat terkait pentingnya perlindungan anak.