Kasus penembakan ini untungnya bisa diselesaikan dengan cepat, kini Rudy menerima hukuman sesuai Pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
2 alat bukti telah diamankan, dengan itu Aipda RS bisa ditetapkan menjadi tersangka.
Masyarakat diminta untuk bijak dalam memilih informasi, memang kerap terjadi oknum yang mencoba merusak nama baik dari sebuah instansi.
Terlebih instansi Polri memiliki peran besar dalam menangani kasus di Indonesia, jangan sampai rasa kepercayaan masyarakat semakin hilang.***