Kapolda Lampung Copot Kapolsek Karena Kasus Tembak Anggota Berseragam Polisi, Polri Perlu Dibenahi?

- 6 September 2022, 09:29 WIB
Polisi tembak polisi yang terjadi di Lampung Tengah disebut mirip kasus pembunuhan Brigadir J yang menyeret nama Ferdy Sambo.
Polisi tembak polisi yang terjadi di Lampung Tengah disebut mirip kasus pembunuhan Brigadir J yang menyeret nama Ferdy Sambo. /Teras Gorontalo/

PORTAL NGANJUK - Polri terus menjadi sorotan, kini kasus penembakan terjadi di Lampung, kejadian serupa yang muncul berkaitan dengan polisi tembak polisi.

Lantaran kasus itu Kapolda Lampung Irjen Akhmad Wiyagus turun tangan dan mengusut kesalahan fatal yang dilakukan oleh Kapolsek Way Pengubuan, AKP Muhammad Ali Mansyur.

Kapolda tidak terima dengan kinerja dari Kapolsek Way Pengubuan lantaran dianggap tidak bisa mengawasi tindakan yang dilakukan anak buahnya.

Akibat kejadian itu kini Mansyur harus terima jabatannya sebagai Kapolsek harus dicabut oleh Kapolda Lampung.

Pencopotan Kapolsek Mansyur tertuang di Surat Telegram dengan nomor ST/709/IX/KEP/2022 tertanggal 5 September 2022.

Baca Juga: Vivo Ikut Diminta Naikkan Harga BBM, Netizen: Takut Ga Laku Ya?

Telah terjadi kembali insiden penembakan antara anggota berseragam polisi pada 4 September 2022, malam.

Penembakan itu dilakukan oleh Aipda Rudy Suryanto kepada Bhabinkamtibmas Desa Putra Lempuyang Aipda Ahmad Karnain.
Tentu saja kasus ini tidak bisa dianggap remeh, pasalnya ini bukan lagi gurauan, mereka melakukan adu tembak dengan sebuah senjata asli.

Mengakibatkan salah satu dari mereka menjadi korban, akibat keegoisan keduanya Mansyur kini terkena imbasnya.

Lantas apakah benar kini Polri harus mengalami pembenahan secara total?

Kabar itu lantas dijawab oleh pernyataan dari Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad.

Baca Juga: Lebih Murah dari Pertamina, Berikut Ini Sebaran Lokasi SPBU Vivo di Jawa Barat

Dia menyebut memang seharusnya ada evaluasi anggota Polri dalam kerja, selain itu sempat menyinggung soal pembenahan institusi internal.

Kelalaian pengawasan yang dilakukan oleh Mansyur tidak bisa ditoleransi, menurut Arsyad harusnya pemimpin bisa mengayomi, mengawasi, serta memberikan arahan kepada para personelnya dengan baik.

Sangat disayangkan kejadian penembakan terjadi lagi, disebut mirip dengan kasus Brigadir J.

Pengawasan kepada seluruh personel tidak hanya ucapan semata, Arsyad menyebut hal tersebut tertuang di program prioritas Kapolri mengacu pada poin ke-14.

Kini karena dianggap kurang cakap dalam bertugas Mansyur kini dimutasi ke Kasubagbagfaskon Baglog Polres Lampung Tengah.

Baca Juga: Klarifikasi Ketua Komnas HAM Terkait Pernyataan Ferdy Sambo Bukan Orang Sembarangan, Bos Mafia

Sesaat jabatannya yang kosong diisi oleh Iptu Andi Meiriza Putra, dia sempat menjadi Pama Polres Lampung Tengah.

Kasus penembakan ini untungnya bisa diselesaikan dengan cepat, kini Rudy menerima hukuman sesuai Pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

2 alat bukti telah diamankan, dengan itu Aipda RS bisa ditetapkan menjadi tersangka.
Masyarakat diminta untuk bijak dalam memilih informasi, memang kerap terjadi oknum yang mencoba merusak nama baik dari sebuah instansi.

Terlebih instansi Polri memiliki peran besar dalam menangani kasus di Indonesia, jangan sampai rasa kepercayaan masyarakat semakin hilang.***

Editor: Alfan Amar Mujab

Sumber: Beragam Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x