KPK Panggil 5 Pihak Swasta Sebagai Saksi Kasus Suap APBD Tulungagung

- 20 September 2022, 10:32 WIB
 Ilustrasi KPK
Ilustrasi KPK /Tangkapan layar YouTube Konferensi pers KPK/

Dalam kostruksi perkara, KPK menyampaikan bahwa ketigannya menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD sekaligus merangkap jabatan Wakil Ketua Anggaran periode 2014-2019.

Pada September 2014, Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung Supriyono bersama dengan mereka bertiga melakukan rapat pembahasan RAPBD, yang dalam pembahasan tersebut terjadi deadlock dengan tim anggaran.

Karena deadlock tersebut, Supriyono bersama dengan mereka bertiga bertemu dengan perwakilan TAPD yang diduga untuk meminta sejumlah uang.

Baca Juga: Putri Candrawathi Angkat Bicara, Ferdy Sambo Sempat Emosi, Kuat Maruf Akhirnya Beri Penjelasan

Uang tersebut diduga sebagai uang ketok palu untuk proses pengesahan RAPBD TA 2015 menjadi APBD dapat segera disahkan.

Uang ketok palu tersebut diduga senilai Rp1 miliar.

Selain uang ketok palu, KPK juga menduga bahwa ada permintaan uang tambahan lainnya sebagai jatah badan anggaran.***

Halaman:

Editor: Alfan Amar Mujab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x