KPK Panggil 5 Pihak Swasta Sebagai Saksi Kasus Suap APBD Tulungagung

- 20 September 2022, 10:32 WIB
 Ilustrasi KPK
Ilustrasi KPK /Tangkapan layar YouTube Konferensi pers KPK/

PORTAL NGANJUK – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemanggilan kepada lima pihak swasta sebagai saksi terkait dengan kasus dugaan suap pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan APBD-Perubahan di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan bahwa kelima saksi tersebut dipanggil oleh KPK untuk tersangka Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung, Adib Makarim.

Pemeriksaan kelima saksi tersebut akan dilaksanakan di Kantor Polres Kediri Kota, Jawa Timur.

Baca Juga: Kemenaker: Jika Proses Verifikasi Data Berjalan Lancar, BSU 2022 Tahap 2 Bisa Segera Disalurkan Pekan Depan

Kelima saksi yang merupakan pihak swasta tersebut yakni Muntholib dari CV Sumber Rejeki, Andik Prasetyo dari CV Laju Jaya Perkasa.

Kemudian Ichwan Dwi Jatmiko dari CV Dwipaka Jaya, Ahmad Manshuri dari CV Clamatas Consulindo, dan Rifangi dari CV Aulia Puteri.

Sebelumnya pada Jumat, 19 Agustus, KPK Menetapkan Adib Makarim dan dua orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap APBD Tulungagung.

Baca Juga: Link Nonton dan Download Anime DanMachi Season 4 Episode 9 Sub Indo Resmi Bukan dari Otakudesu

Dua orang yang ditetapkan oleh KPK bersama Adib Makarim, yaitu Anggota DPRD Kabupaten Tulungagung Imam Kambali dan mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung Agus Budiarto.

Dalam kostruksi perkara, KPK menyampaikan bahwa ketigannya menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD sekaligus merangkap jabatan Wakil Ketua Anggaran periode 2014-2019.

Pada September 2014, Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung Supriyono bersama dengan mereka bertiga melakukan rapat pembahasan RAPBD, yang dalam pembahasan tersebut terjadi deadlock dengan tim anggaran.

Karena deadlock tersebut, Supriyono bersama dengan mereka bertiga bertemu dengan perwakilan TAPD yang diduga untuk meminta sejumlah uang.

Baca Juga: Putri Candrawathi Angkat Bicara, Ferdy Sambo Sempat Emosi, Kuat Maruf Akhirnya Beri Penjelasan

Uang tersebut diduga sebagai uang ketok palu untuk proses pengesahan RAPBD TA 2015 menjadi APBD dapat segera disahkan.

Uang ketok palu tersebut diduga senilai Rp1 miliar.

Selain uang ketok palu, KPK juga menduga bahwa ada permintaan uang tambahan lainnya sebagai jatah badan anggaran.***

Editor: Alfan Amar Mujab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x