Berdasarkan hasil pemeriksaan otopsi (21/3), dari laporan tersangka Heru Prastiyo berencana membuang potongan tubuh AI ke septik tank atau ke toilet penginapan, Tiga bagian dalam ukuran besar, sementara 62 bagian tubuh dalam ukuran kecil.
Dari dugaan sementara polisi menemukan sebanyak 65 potongan tubuh kecil-kecil berasal dari AI, korban ditemukan meninggal dunia bersimbah darah di kamar mandi dan saksi pemilik rumah penginapan tersebut setelah di wawancarai.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY Komisaris Besar Polisi, Nuredy Irwansyah, mengatakan antara korban dan tersangka sudah saling mengenal dimulai dari perkenalan lewat FB pada bulan November 2022, Beberapa kali bertemu dan berhubungan, dalam konferensi pers di Markas Polda DIY (23/3).
Pada Hubungan korban dan tersangka yang dimaksud Direktur Resere Kriminal Umum Polda DIY Komisari Besar,Polisi Nuredy Irwansyah, adalah keduanya sudah beberapa kali kencan dan melakukan hubungan intim layaknya suami istri dan tersangka juga terlilit utang pinjaman online dari tiga aplikasi senilai Rp 8 juta.***