Berdasarkan hasil penelusuran yang dilansir dari laman Turn Back Hoax, hal tersebut tidak benar.
Tjahjo Kumolo memang pernah mengatakan pernyataan tersebut yang disampaikan pada saat pengesahan RUU Ormas di forum paripurna DPR RI, Selasa 24 Oktober 2017.
Hanya saja, pernyataan tersebut bukan memperbolehkan ormas dengan ideologi komunis atau ateis untuk berkembang.
Melainkan memberikan penekanan bahwa paham atau ideologi selain komunis, ateis, leninisme dan merxisme sama bahayanya bagi kesatuan Republik Indonesia.
Hasil periksa fakta dengan narasi serupa sudah diunggah pada laman turnbackhoax.id dengan judul “[SALAH] Istana Meresmikan Bahwa PKI Diperbolehkan di Indonesia”.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa kabar ormas ideologi komunis dan ateis sudah boleh berdiri di Indonesia adalah salah atau hoaks.***