Edaran itu diteken pada 6 April 2022.
"Yang mewajibkan pengusaha untuk memberi THR, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Menaker Ida dikutip dari Antara.
Adapun, untuk jadwal pencairan THR Lebaran 2022, Menaker Ida tidak menentukan secara pasti.
Pemerintah hanya menegaskan bahwa jadwal pencairan THR Lebaran 2022 paling lambat yaitu tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Menaker Ida menyebut batas waktu pembayaran THR itu telah sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan.
"THR keagamaan merupakan pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan," tutur Menaker Ida, sebagaimana dilansir Portal Nganjuk dari Berita DIY dalam artikel “Jadwal THR Lebaran 2022 Cair Sesuai Edaran Menaker, Ini Kriteria Pekerja yang Berhak Dapat THR”.
Lalu, kriteria pekerja seperti apa yang berhak mendapatkan THR Lebaran 2022?
Baca Juga: REVISI TERBARU! SKB Cuti Bersama 2022: Lengkap Jadwal Cuti Bersama Lebaran dan Hari Libur Nasioal
THR Lebaran 2022 diberikan kepada pekerja beragama Islam. Pekerja yang berhak mendapatkan THR yaitu:
- Pekerja berstatus PKWT.