- Pekerja berstatus PKWTT.
- Buruh harian.
- Pekerja rumah tangga.
- Pekerja outsourcing.
- Tenaga honorer dan lain sebagainya.
Kemnaker telah membentuk Posko THR 2022 untuk menampung konsultasi dan aduan apabila pekerja mengalami kendala dalam pembayaran THR dari pengusaha.
Demikian informasi jadwal dan tanggal THR Lebaran Idul Fitri 2022 cair sesuai dengan edaran Menaker beserta kriteria pekerja yang berhak atas THR Idul Fitri.***(F Akbar/Berita DIY)