Kapan Jadwal dan Tanggal THR Lebaran 2022 Cair? Ini Kriteria Pekerja yang Dapat THR Menurut Menaker

- 9 April 2022, 07:40 WIB
Ini penjelasan tentang kapan jadwal dan tanggal THR Lebaran Idul Fitri 2022 cair, lengkap dengan kriteria pekerja yang berhak dapat.
Ini penjelasan tentang kapan jadwal dan tanggal THR Lebaran Idul Fitri 2022 cair, lengkap dengan kriteria pekerja yang berhak dapat. /PIXABAY/EmAji/

PORTAL NGANJUK – Berikut ulasan tentang kapan jadwal dan tanggal THR Lebaran Idul Fitri 2022 cair, serta kriteria pekerja yang akan dapat THR menurut edaran Menaker.

Bagi para pekerja jadwal dan tanggal THR Lebaran Idul Fitri 2022 cair merupakan yang paling dinantikan.

Pemerintah melalui Menaker akan memberikan THR kepada para pekerja yang telah memenuhi beberapa kriteria ini.

Baca Juga: Catat Waktu serta Daftar Penerima THR dan Gaji ke-13 Tahun 2022, Simak Infomasi Selengkapnya!

Bagi pekerja beragama Islam, THR diberikan pemberi kerja ketika menjelang Lebaran.

Pemberian THR ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan juga Peraturan Menaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Menaker Ida Fauziyah menegaskan pemberian THR merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja.

Untuk pemberian THR Lebaran 2022, Menaker Ida telah menerbitkan surat edaran dengan nomor M/1/HK.04/IV/2022.

Baca Juga: Kemenhub Imbau Masyarakat Tidak Menggunakan Sepeda Motor Untuk Mudik Lebaran 2022

Edaran itu diteken pada 6 April 2022.

"Yang mewajibkan pengusaha untuk memberi THR, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Menaker Ida dikutip dari Antara.

Adapun, untuk jadwal pencairan THR Lebaran 2022, Menaker Ida tidak menentukan secara pasti.

Pemerintah hanya menegaskan bahwa jadwal pencairan THR Lebaran 2022 paling lambat yaitu tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Menaker Ida menyebut batas waktu pembayaran THR itu telah sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan.

"THR keagamaan merupakan pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan," tutur Menaker Ida, sebagaimana dilansir Portal Nganjuk dari Berita DIY dalam artikel “Jadwal THR Lebaran 2022 Cair Sesuai Edaran Menaker, Ini Kriteria Pekerja yang Berhak Dapat THR”.

Lalu, kriteria pekerja seperti apa yang berhak mendapatkan THR Lebaran 2022?

Baca Juga: REVISI TERBARU! SKB Cuti Bersama 2022: Lengkap Jadwal Cuti Bersama Lebaran dan Hari Libur Nasioal

THR Lebaran 2022 diberikan kepada pekerja beragama Islam. Pekerja yang berhak mendapatkan THR yaitu:

- Pekerja berstatus PKWT.

- Pekerja berstatus PKWTT.

- Buruh harian.

- Pekerja rumah tangga.

- Pekerja outsourcing.

- Tenaga honorer dan lain sebagainya.

Kemnaker telah membentuk Posko THR 2022 untuk menampung konsultasi dan aduan apabila pekerja mengalami kendala dalam pembayaran THR dari pengusaha.

Demikian informasi jadwal dan tanggal THR Lebaran Idul Fitri 2022 cair sesuai dengan edaran Menaker beserta kriteria pekerja yang berhak atas THR Idul Fitri.***(F Akbar/Berita DIY)

Editor: Alfan Amar Mujab

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x