Berikut Cara Mudah Pencairan Dana BPJS Ketenegarakerjaan

- 5 Juli 2022, 17:38 WIB
Berikut Cara Mudah Pencairan Dana BPJS Ketenegarakerjaan
Berikut Cara Mudah Pencairan Dana BPJS Ketenegarakerjaan /Tangkapan layar bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

 Baca Juga: Menurut Sains Ada 7 Penggambaran Kiamat Yang Lebih Mengerikan Selain Pemanasan Bumi, Apa Sajakah Itu?

Dokumen Yang Perlu Dipersiapkan Adalah

-Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan

-KTP

-(KK) Kartu Keluarga

-Foto Diri terbaru (tampak depan)

-Formulir Pengajuan JHT

-Surat Keterangan Berhenti Bekerja / Surat Keterangan Habis Kontrak

-Buku Rekening pada halaman yang tertera Nomor Rekening dan masih aktif

-NPWP (untuk klaim manfaat JHT dengan akumulasi saldo diatas Rp50.000.000).

Halaman:

Editor: Yusuf Rafii


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x