Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Melalui Website
- Buka website antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Kemudian pastikan dokumen syarat dan ketentuan telah disiapkan lalu klik “Berikutnya”
- kemudian akan muncul form untuk di isi lalu Isi data pekerja, pekerja tambahan, sebab klaim & dokumen pendukung, dan konfirmasi data pengajuan
- Dokumen yang dikirim akan segera diverifikasi dan konfirmasi oleh petugas BPJS
- Status pengajuan klaim akan diinformasikan kepada peserta melalui kontak
yang telah dicantumkan sebelumnya, baik email, WhatsApp, maupun nomor HP.
- Terakhir, selama menunggu pencairan dana, peserta dapat melakukan pelacakan atau tracking klaim di alamat https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/tracking
Itu tadi cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan melaliu laman resmi BPJS https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Melalui (JMO) Jamsostek Mobile
- Buka aplikasi JMO di smartphone kemudian pilih menu (JHT) Jaminan Hari Tua
- Pada halaman menu (JHT) Jaminan Hari Tua pilih menu “Klaim JHT”
- Jika syarat pengajuan klaim JHT terpenuhi maka akan muncul 3 centang hijau kemudian klik “selanjutnya”
- Pilih salah satu sebab klaim kemudian klik “selanjutnya”
- Lakukan pengecekan data kepesertaan, jika data sudah benar silahkan pilih “sudah”
- Lakukan swafoto dengan klik “ambil foto” dengan ketentuan yang tertera pada layar
- Lengkapi data NPWP dan rekening yang aktif dan klik “selanjutnya”
- Pada halaman rincian saldo JHT akan muncul rincian saldo yang akan dibayarkan, kemudian klik “selanjutnya”
- Lakukan pengecekan ualng keseluruhan data dan apabila data sudah benar silahkan klik “konfirmasi”