Berikut Cara Mudah Pencairan Dana BPJS Ketenegarakerjaan

- 5 Juli 2022, 17:38 WIB
Berikut Cara Mudah Pencairan Dana BPJS Ketenegarakerjaan
Berikut Cara Mudah Pencairan Dana BPJS Ketenegarakerjaan /Tangkapan layar bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

PORTAL NGANJUK – Kini BPJS Ketenagakerjaan memberikan layanan pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan secara online.

Layanan BPJS Ketenagakerjaan secara online ini guna memberikan kesempatan masyarakat, untuk mencairkan dana (JHT) Jaminan Hari Tua dengan lebih mudah dan praktis.

Nama layanannya adalah (Lapak Asik) Layanan Tanpa Kontak Fisik,sehingga pengguna BPJS Ketenagakerjaan pun tak perlu repot-repot antre di kantor cabang BPJS untuk mencairkan dana.

Namun pencairan dana JHT saat ini masih mengacu ke peraturan lama, Artinya peserta BPJS tak perlu menunggu usia 56 tahun untuk mencairkan dana JHT nya, Lalu apa saja Syarat untuk antrian online BPJS Ketenagakerjaan, berikut di antaranya.

 Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 35 Resmi Dibuka, Begini Cara Daftar dan Syaratnya!

Syarat Antrian Online BPJS Ketenagakerjaan

 

  1. Peserta mencapai usia pensiun 56 tahun
  2. Peserta mengundurkan diri ke perusahaan
  3. Peserta mengalami pemutusan hubungan kerja

 

Selain syarat yang telah di sebutkan tadi, peserta pengguna layanan “Lapak Asik” antrian online BPJS Ketenagakerjaan harus menyiapkan beberapa dokumen.

Halaman:

Editor: Yusuf Rafii


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x