Cara Daftar Penerima BLT UMKM 2022 di eform.bri.co.id, Simak 6 Persyaratannya

- 2 September 2022, 16:16 WIB
Cek NIK KTP! Cairkan BLT UMKM September 2022 atau BPUM Rp 600 Ribu via eform.bri.co.id
Cek NIK KTP! Cairkan BLT UMKM September 2022 atau BPUM Rp 600 Ribu via eform.bri.co.id /KabarTegal/Muhamad Zulkurnain/

Sebelum lanjut mendapaftar, simak syarat-syaratnya berikut ini:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Memiliki e-KTP
3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
4. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Surat Keterangan Usaha (SKU)
5. Bukan anggota TNI atau Polri, ASN, Pegawai BUMN dan BUMD
6. Tidak memiliki Kredit Usaha Rakyat (KUR)

Itu dia persyaratan yang harus pelaku usaha lihat sebelum mendaftar, jika kalian sudah memenuhi semua persyaratan itu berikut ini cara daftarnya.

1. Buka link eform.bri.co.id
2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Masukkan kode verifikasi
4. Klik “Proses Inquiry”
5. Jika sudah akan muncul halaman pemberitahuan terdaftar penerima BLT UMKM atau tidak

Baca Juga: Setelah Gus Samsudin Dan Persatuan Dukun Kini Ganti Rara Pawang Hujan Akan Somasi Pesulap Merah

Jika nama kalian terdaftar, kalian akan mendapatkan bantuan sebesar Rp600 ribu yang bisa diambil di kantor BRI terdekat setelah menerima pemberitahuan.

Saat akan mengambil jangan lupa untuk membawa e-KTP dan juga dokumen pendukung lainnya.

Itu dia informasi terkait cara daftar dan juga persyaratan penerima BLT UMKM 2022 sebesar Rp600 ribu bagi pelaku usaha.***

Halaman:

Editor: Alfan Amar Mujab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x