Cara Daftar Penerima BLT UMKM 2022 di eform.bri.co.id, Simak 6 Persyaratannya

- 2 September 2022, 16:16 WIB
Cek NIK KTP! Cairkan BLT UMKM September 2022 atau BPUM Rp 600 Ribu via eform.bri.co.id
Cek NIK KTP! Cairkan BLT UMKM September 2022 atau BPUM Rp 600 Ribu via eform.bri.co.id /KabarTegal/Muhamad Zulkurnain/

PORTAL NGANJUK - Berikut ini cara cek penerima bantuan BPUM 2022 ATAU BLT UMKM sebesar Rp600 ribu secara online.

Pemerintah mengumumkan bahwa Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) akan kembali disalurkan kepada 12,8 juta pelaku usaha yang sudah terdaftar dan juga memenuhi syarat.

BPUM atau BLT UMKM 2022 ini akan diberikan kepada pelaku usaha mikro mulai dari pelaku usaha mikro kecil, menengah, pedagang kecil, dan pedangan kaki lima.

Baca Juga: Klik Link Berikut Ini untuk Cek Daftar Penerima BLT UMKM 2022

Bantuan sebesar Rp600 ribu ini akan diberikan kepada pelaku usaha yang namanya telah terdaftar, kalian bisa cek penerima BLT UMKM 2022 ini melalui link resmi efrom.id

Cek daftar penerima BLT UMKM 2022 melalui link resmi eform.bri.co.id.

Program pemerintah yang telah dilaksanakan sejak 2020 ini bertujuan untuk membantu para pelaku usaha yang terdampak pandemi COVID-19.

Baca Juga: Putri Candrawathi Tidak Ditahan, Pengamat Pertanyakan Sikap Polri

Melihat manfaatnya bagi pelaku usaha, program BLT UMKM ini akan kembali dilanjutkan Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop).

Sebelum lanjut mendapaftar, simak syarat-syaratnya berikut ini:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Memiliki e-KTP
3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
4. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Surat Keterangan Usaha (SKU)
5. Bukan anggota TNI atau Polri, ASN, Pegawai BUMN dan BUMD
6. Tidak memiliki Kredit Usaha Rakyat (KUR)

Itu dia persyaratan yang harus pelaku usaha lihat sebelum mendaftar, jika kalian sudah memenuhi semua persyaratan itu berikut ini cara daftarnya.

1. Buka link eform.bri.co.id
2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Masukkan kode verifikasi
4. Klik “Proses Inquiry”
5. Jika sudah akan muncul halaman pemberitahuan terdaftar penerima BLT UMKM atau tidak

Baca Juga: Setelah Gus Samsudin Dan Persatuan Dukun Kini Ganti Rara Pawang Hujan Akan Somasi Pesulap Merah

Jika nama kalian terdaftar, kalian akan mendapatkan bantuan sebesar Rp600 ribu yang bisa diambil di kantor BRI terdekat setelah menerima pemberitahuan.

Saat akan mengambil jangan lupa untuk membawa e-KTP dan juga dokumen pendukung lainnya.

Itu dia informasi terkait cara daftar dan juga persyaratan penerima BLT UMKM 2022 sebesar Rp600 ribu bagi pelaku usaha.***

Editor: Alfan Amar Mujab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x