1.466 Entitas Pinjol Ilegal Ditutup, OJK Himbau Masyarakat untuk Berhati-hati dalam Menggunakan Layanannya

- 12 Oktober 2023, 11:22 WIB
/

 

PORTAL NGANJUK – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menutup kegiatan operasional 1.466 entitas (pinjaman online) pinjol ilegal pada 1 Januari-6 Oktober 2023. Penutupan ini dilakukan untuk melindungi masyarakat dari kerugian dan potensi kejahatan keuangan.

Penutupan pinjol ilegal oleh OJK tersebut dilakukan melalui Satgas Waspada Investasi (SWI) yang terdiri dari 12 kementerian/lembaga. SWI bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk menindak pinjol ilegal yang merugikan masyarakat.

Pinjol ilegal sering mengenakan denda dan bunga yang tinggi kepada peminjam. Hal ini dapat membuat peminjam terjebak dalam utang yang sulit untuk dibayar.

Pinjol ilegal sering melakukan tindakan intimidasi dan ancaman kepada peminjam yang menunggak pembayaran. Hal ini dapat membuat peminjam merasa ketakutan dan tertekan.

Karena beberapa alasan tersebutlah, Pinjol ilegal sangat meresahkan masyarakat Indonesia. Berikut adalah beberapa alasan lain OJK menutup kegiatan operasional pinjol ilegal:

  • Tawarkan bunga dan biaya yang tinggi: Pinjol ilegal sering menawarkan bunga dan biaya yang tinggi kepada peminjam. Hal ini dapat menyebabkan peminjam mengalami kerugian finansial yang besar.
  • Melakukan penagihan yang tidak wajar: Pinjol ilegal sering melakukan penagihan yang tidak wajar kepada peminjam, seperti intimidasi dan ancaman. Hal ini dapat menimbulkan trauma dan kecemasan bagi peminjam.
  • Melakukan kejahatan keuangan: Pinjol ilegal sering terlibat dalam berbagai kejahatan keuangan, seperti pencucian uang dan penipuan. Hal ini dapat merugikan masyarakat secara luas.

OJK mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam menggunakan layanan pinjol. Masyarakat disarankan untuk hanya menggunakan layanan pinjol yang terdaftar dan berizin dari OJK.

Berikut adalah beberapa tips untuk menghindari pinjol ilegal:

  • Cek izin OJK: Pastikan pinjol yang Anda gunakan telah terdaftar dan berizin dari OJK.
  • Perhatikan bunga dan biaya: Perhatikan bunga dan biaya yang ditawarkan oleh pinjol.
  • Jangan mudah tergiur dengan penawaran yang menggiurkan: Pastikan Anda memahami risiko sebelum menggunakan layanan pinjol.

OJK juga telah meluncurkan berbagai program untuk melindungi masyarakat dari pinjol ilegal. Program-program tersebut antara lain:

Halaman:

Editor: Yusuf Rafii


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x