Usai Pemecatan Rusia dari Majelis HAM, Indonesia Peringatkan PBB untuk Hati-hati Dalam Pencabutan Anggotanya

- 9 April 2022, 13:46 WIB
Ilustrasi. Usai Pemecatan Rusia dari Majelis HAM, Indonesia Peringatkan PBB untuk Hati-hati Dalam Pencabutan Anggotanya
Ilustrasi. Usai Pemecatan Rusia dari Majelis HAM, Indonesia Peringatkan PBB untuk Hati-hati Dalam Pencabutan Anggotanya /

PORTAL NGANJUK – Beberapa waktu lalu Majelis Umum PBB secara resmi telah mengeluarkan Rusia dari anggota Majelis HAM PBB.

Pengeluaran Rusia dari Majelis HAM tersebut berdasarkan hasil voting dari negara anggota, dimana sebanyak 93 negra menyatakan setuju, 24 negara menolak dan 53 negara abstain, termasuk Indonesia.

Dalam hal ini pemerintah Indonesia memperingatkan kepada PBB agar dapat lebih berhati-heti dalam mencabut hak sah dari anggotanya.

Pencabutan hak sah keanggotaan harusnya tidak ditetapkan sebelum mengetahui secara pasti semua fakta yang ada.

Baca Juga: Dinilai Telah Melakukan Kejahatan dan Pelanggaran Perang, Rusia Dipecat dari Dewan HAM PBB

Hal itu sebagaimana disebutkan dalam pernyataan pers Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI, terkait dengan adanya resolusi dalam Sidang Darurat Khusus Majelis Umum PBB pada tanggal 7 April 2022 lalu.

Dari sidang tersebut menetapkan penangguhan status keanggotaan Rusia sebagai Dewan HAM PBB.

Menurut keterangan Kemenlu, pihak yang melakukan pelanggaran HAM di Ukraina harus bertanggung jawab atas tindakannya dan dibawa ke pengadilan.

“Dalam explanation of vote, Wakil Tetap Republik Indonesia untuk PBB, Arrmanatha Christiawan Nasir menegaskan bahwa, pihak yang bertanggung jawab atas pelanggaran HAM di Ukraina harus dimintai pertanggung jawaban dan dibawa ke pengadilan,” demikian keterangan Kemenlu.

Halaman:

Editor: Andri Wahyu Pratama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x