Kemenkes Sebut Vaksin Covid-19 Tak Batalkan Puasa, Begini Penjelasannya

- 27 Maret 2022, 15:34 WIB
Kemenkes Sebut Vaksin Covid-19 Tak Batalkan Puasa, Begini Penjelasannya
Kemenkes Sebut Vaksin Covid-19 Tak Batalkan Puasa, Begini Penjelasannya /pixabay/ronstik/

PORTAL NGANJUK - Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Siti Nadia Tarmidzi mengatakan vaksinasi Covid-19 tidak akan berpengaruh dan membatalkan puasa.

Klaim tersebut diungkap Nadia selaku Jubir vaksinasi Covid-19 berdasarkan dengan fatwa yang diterbitkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).

"Biasanya, masyarakat cenderung memilih tidak divaksin karena takut membatalkan puasa. Kami di sini melibatkan MUI menyampaikan fatwa bahwa saat berpuasa bisa tetap vaksin," ujar Nadia dalam diskusi bertajuk "Mudik, Booster, dan Masker", Sabtu (26/3/2022) melansir dari pmjnews.com.

Baca Juga: Tes Kepribadian! Apa Gambar Pertama yang Kamu Lihat? Simak Penjelasannya dan Temukan Kepribadianmu

Baca Juga: Jangan Diremehkan! Berikut 6 Manfaat Luar Biasa dari Melakukan Pijat Kaki Sebelum Tidur

Lebih lanjut, Nadia kemudian meminta daerah-daerah di Indonesia yang menjadi tujuan utama mudik agar segera mempercepat akselerasi dan cakupan vaksinasi. 

Daerah-daerah tersebut diharapkan bisa mencapai target 70 persen baik vaksinasi dosis pertama, kedua hingga ketiga (booster) sebelum Lebaran 2022.

Dalam percepatan akselerasi vaksinasi ini, Nadia juga mendorong agar TNI dan Polri tetap membantu sehingga target tersebut bisa segera tercapai.

Baca Juga: Dampak Penggunaan Bra yang Salah Sepanjang Waktu, Awas Bisa Sebabkan Penyakit Berikut Ini

Halaman:

Editor: Alfan Amar Mujab

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah