Sebagian Vaksin Covid-19 Diduga Tak Halal, Masyarakat Dinilai Berhak Menolak Vaksin Haram

- 9 Mei 2022, 12:45 WIB
Sebagian Vaksin Covid-19 Diduga Tak Halal, Masyarakat Dinilai Berhak Menolak Vaksin Haram
Sebagian Vaksin Covid-19 Diduga Tak Halal, Masyarakat Dinilai Berhak Menolak Vaksin Haram /Humas KAI Daop 3 Cirebon

“Masyarakat berhak tidak menerima vaksin walaupun disosialisasikan dan sebagainya, kecuali mengikuti putusan Mahkamah Agung,” ucapnya.

Baca Juga: Iphone 14 Segera Rilis? Ini Bocoran Harga, Spesifikasi Lengkap dan Desainya

Sedangkan, apabila YKMI berniat ingin membawa permasalahan ini ke Mahkamah Internasionall, Syaiful menilai terlalu jauh.

Karena yang harus dilakukan pemerintah sebenarnya hanya melaksanakan putusan MA dan mengubah atau mengganti aturan yang terdapat di dalam Peraturan Presiden (Perpres).

Yakni atas Pasal 2 Peraturan Presiden (Perpres) No. 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19

“Jika dibawa ke Mahkamah Internasional terlalu jauh. Somasi itu sudah menjadi pernyataan agar Perpresnya diubah dan diganti,” kata Syaiful.

Saat ini terdapat empat jenis vaksin COVID-19 yang mendapatkan label halal Majelis Ulama Indonesia (MUI), yakni Sinovac. Vaksin dengan produsennya Sinovac Life Science Co Ltd, Cina dan PT Bio Farma. Vaksin itu mendapatkan sertifikat halal dari Fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2021.

Kemudian, Zifivax dengan produsen Anhui Zhifei Longcom Biopharmaceutical Co Ltd. Vaksin itu mendapatkan sertifikasi halal Fatwa MUI Nomor 53 Tahun 2021.

 Baca Juga: Link Baca Cerita Asli KKN di Desa Penari Karya SimpleMan Yang Viral di Twitter

Selanjutnya ada Vaksin Merah Putih yang dibuat PT Biotis Pharmaceuticals dan Universitas Airlangga Surabaya.

Halaman:

Editor: Muhafi Ali Fakhri

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah