WHO Resmi Cabut Status Darurat COVID-19, Kemenkes RI Optimalkan Fakses Daerah

- 6 Mei 2023, 17:49 WIB
WHO menyatakan status darurat COVID-19 telah berakhir, tetapi penyakit virus ini masih berada di status darurat.
WHO menyatakan status darurat COVID-19 telah berakhir, tetapi penyakit virus ini masih berada di status darurat. /Pixabay/

PORTAL NGANJUK – Kemarin, tanggal 5 April 2023 melalui instagram resmi WHO nyatakan mencabut status darurat COVID-19. Berdasarkan unggahannya WHO mencabut status darurat untuk pandemic COVID-19.

Upaya WHO untuk mengakhiri pandemic COVID-19 yang dimulai awal maret 2020 lalu mulai maraknya COVID yang begitu cepat meluas ke seluruh negara di dunia sehingga status penyakit yang awalnya hanya berada di negara China yang menyebar dan meluas menjadi pandemic yang diharus diderita banyak negara. 

Kini resmi dinyatakan selesai. kasus COVID-19 di Indonesia tepat pada 5 Mei 2023 berdasarkan survei Kemenkes RI, jumlah kasus terkonfirmasi 6.784.170 kasus, jumlah kasus COVID yang meninggal hingga saat in berjumlah 161.404 jiwa.

Baca Juga: WHO Resmi Akhiri Kedaruratan Covid-19, Kementerian Kesehatan Minta Masyarakat Indonesia Tetap Waspada

Kasus COVID-19 di Indonesia berdasarkan angka yang diupdate oleh Kementerian Kesehatan RI setiap harinya mengalami penurunan dan menunjukan bahwa Kemenkes RI berusaha menekan jumlah kasus terkonfirmasi untuk  dioptimalkan untuk mendapatkan penganan semaksimal mungkin. 

Salah satu program Kemenkes RI yang masih terus dilakukan adalah dengan melakukan vaksin COVID 1,2 hingga booster untuk masyarakat serta nakes wajib booster ke-dua.

Fasilitas vaksin yang kini sangat mudah didapatkan pada setiap fasilitas kesehatan setempat dengan hanya menunjukkan kartu pengenal diri KTP sesuai dengan wilayah setempat. Vaksin COVID juga dapat dijumpai secara gratis di rumah sakit setempat yang menyediakan.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Cafe di Jember Terbaru 2023 yang Asyik Buat Nongkrong

Kemenkes RI menambahkan vaksin COVID-19 booster kedua lebih banyak jenis varian mulai dari varian Sinovac (8 varian), Astra Zaneca (4 varian), Moderna (2 varian), Pfizer (4 varian), Janssen (J&j) (3 varian), Sinopharm (2 varian) dan Covovax (1 varian). Jenis tersebut diperbanyak agar booster kedua ini dapat meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat umum dan tenaga kesehatan yang melakukan penanganan pasien COVID-19. 

Untuk mendorong program berjalan maksimal, Pemerintah Pusat dan jajarannya melalui Kemenkes RI berupaya untuk meningkatkan layanan kesehatan dengan alat kesehatan yang canggih dan modern yang disediakan di daerah-daerah selain ibukota provinsi atau wilayah pelosok.

Pemberian faskes yang lengkap dan terupdate dapat membantu para nakes untuk bekerja secara optimal pada proses melakukan diagnosis pada pasien. 

Sejalan dengan program untuk meningkatkan layanan kesehatan masyarakat umum, Kemenkes RI juga memberikan jaminan kesehatan untuk anggota nakes yang berjuang untuk meingkatan kesejahteraan dan rasa aman serta jaminan untuk kehidupan para nakes.

Kemenkes RI memberikan regulasi dengan program remunerasi agar nakes mendapatkan upah yang sesuai.***

Editor: Aditya Yalasena

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah