Hal tersebut karena korban sendiri sudah sering membuat onar dan meresahkan warga sekitar.
Kendati demikian, Gusti memastikan bahwa delapan pelaku pengeroyokan dijerat dengan Pasal 170 ayat 1 KUHP ancaman hukuman 7 tahun penjara.***
Hal tersebut karena korban sendiri sudah sering membuat onar dan meresahkan warga sekitar.
Kendati demikian, Gusti memastikan bahwa delapan pelaku pengeroyokan dijerat dengan Pasal 170 ayat 1 KUHP ancaman hukuman 7 tahun penjara.***
Editor: Alfan Amar Mujab
Sumber: koranmemo.com