Terungkap! 35 Anggota Polri Resmi Ditetapkan Terlibat Rekayasa Kasus Kematian Brigadir J

20 Agustus 2022, 15:27 WIB
Terungkap! 35 Anggota Polri Resmi Ditetapkan Terlibat Rekayasa Kasus Kematian Brigadir J /Facebook/Rohani Simanjuntak./

PORTAL NGANJUK – Hingga saat ini buntut dari kasus kematian Brigadir J masih terus dilakukan proses pendalaman untuk mengungkap kebenarannya.

Setelah sebelumnya diketahui penetapan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J, kini sebanyak 35 polisi pun turut terseret.

Pada Jumat malam, 19 Agustus 2022 sebanyak 35 anggota kepolisian resmi terlibat dalam merekayasa kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Sebanyak anggota polri tersebut diduga hanyalah dimanfaatkan untuk berpartisipasi dalam skenario Ferdy Sambo terkait pembunuhan Brigadir J.

Dilansir PORTAL NGANJUK dari Sragen Update, Irsus Polri telah memeriksa sebanyak 63 anggota polri dan 35 diantaranya terbukti melanggar kode etik.

Sementara itu sisa anggota lainnya masih dalam proses pendalaman mengenai kematian Brigadir J.

Baca Juga: Setelah Putri Candrawathi dan Suaminya Diumumkan Tersangka, Profil Sosok Asli Istri Ferdy Sambo Terbuka ke...

Menanggapi hal tersebut, Ketua SETARA Institue, Hendardi memberikan pernyataan jika diketahui pada kasus kematian Brigadir J ini sebanyak 4 orang sudah ditetapkan menjadi tersangka dan ternyata otak dari pembunuhan Brigadir J ini adalah Ferdy Sambo.

Walaupun begitu, kasus kematian Brigadir J pun masih misteri dan Hendardi mengatakan jika penetapan tersangka serta pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik oleh Timsus juga telah mengesankan hukum secara tegas dan tanpa pandang dulu di ruang lingkup Polri.

Akan tetapi baik penetapan tersangka ataupun dugaan pelanggaran kode etik terhadap puluhan personil haruslah dilakukan secara adil dan juga terbuka.

Ia mengatakan baik Polres Jakarta Selatan, Polda Metro Jaya ataupun Mabes Polri harus dilakukan secara adil, akuntabel, dan serta terbuka dalam prosesnya sehingga kebenaran pun dapat terungkap.

Hendardi mengungkapkan bahwa hal tersebut sangat penting untuk memastikan agar tidak terjadi adanya demoralisasi terhadap anggota Polri.

Hendardi juga menilai bahwa anggota Polri yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik dapat dijerat tindak pidana.

Jerat pidana tersebut harus dilakukan dengan hati-hati, terbuka dan bertanggung jawab karena anggota yang diperiksa hanyalah korban skenario Ferdy Sambo dalam kasus kematian Brigadir J.

Baca Juga: Setelah Putri Candrawathi dan Suaminya Diumumkan Tersangka, Profil Sosok Asli Istri Ferdy Sambo Terbuka ke...

Sugeng Teguh Santoso selaku Ketua Indoensia Police Watch (IPW) mengatakan jika Ferdy Sambo cukup mempunyai pengaruh di Korps Bhayangkara karen puluhan Polri turut terlibat dalam pengaruh penyekidikan awal kasus kematian Brigadir J

Pengaruh dari Ferdy Sambo di lingkup internal Polri tidak terlepas dari posisi jabatannya sebagai Kadiv Propam dan Kasatgasus Merah Putih.

Akan tetapi pada saat ini, Irjen Ferdy Sambo diketahui sudah dicopot dari kedua jabatan yang dimilikinya itu.***

Editor: Yusuf Rafii

Tags

Terkini

Terpopuler