Waspada Serangan Balik, Meski Sudah Dipecat Ferdy Sambo Masih Simpan Senjata Rahasia

21 September 2022, 10:02 WIB
PORTAL NGANJUK - Diketahui buntut dari kasus Brigadir J kini Ferdy Sambo yang merupakan tersangka utama telah dipecat dari institusi Polri. Suami dari Putri Candrawathi tersebut dipecat karena sebagai pencetus skenario pembunuhan berencana Brigadir J. Akan tetapi meskipun sudah resmi dipecat, rupa /Tangkap layar YouTube UNCLE WIRA/

PORTAL NGANJUK - Sudah tiga bulan lamanya kasus pembunuhan Brigadir J masih terus bergulir hingga detik ini.

Perlahan-lahan para tersangka mulai mengaku termasuk yang sebelumnya adalah Bharada E yang kini diketahui bergabung justice collaborator.

Kemudian pengakuan Bripka RR yang disampaikan oleh kuasa hukumnya.

Baca Juga: Kapolri Wajib Waspada, Meski Ferdy Sambo Resmi Dipecat Rupanya Masih Kantongi Senjata Pamungkas Ini

Kini diketahui bahwa kelanjutan dari kasus Brigadir J Ferdy Sambo yang merupakan tersangka utama telah dipecat dari institusi Polri.

Ferdy Sambo juga diketahui telah kembali ditetapkan sebagai tersangka terkait obstruction of justice atau menghalangi penyidikan Brigadir J.

Suami dari Putri Candrawathi tersebut dipecat karena sebagai pencetus skenario pembunuhan berencana Brigadir J.

Baca Juga: Ferdy Sambo Disebut Masih Punya Senjata Rahasia dan Akan Menyerang Balik, Kapolri Diminta Waspada

Akan tetapi meskipun sudah resmi dipecat, rupanya Ferdy Sambo masih mempunyai senjata pamungkas yang membuat Kapolri wajib waspada.

Sebagai informasi, Ferdy Sambo sebelumnya merupakan Jenderal bintang dua yang berada di institusi Polri.

Dan berlanjut menjadi seorang yang cukup berpengaruh dengan jabatan Kadiv Propam Polri.

Sayangnya karena kasus pembunuhan ajudannya telah menghentikan karir gemilang Ferdy Sambo.

Kini Ferdy Sambo telah berstatus masyarakat sipil tetapi Polri menolak tegas banding yang diajukan Ferdy Sambo atas putusan PTDH yang diterimanya.

“Menolak permohonan banding pemohon banding,” kata pimpinan sidang komisi banding Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jakarta.

Meskipun sudah resmi dipecat beberapa pihak menyebutkan bahwa Ferdy Sambo masih mengantongi senjata rahasia.

Senjata rahasia suami Putri Candrawathi ini dibongkar oleh Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso.

Sugeng menyebut, senjata rahasia ini akan dipakai Ferdy Sambo untuk melakukan perlawanan diluar proses hukum.

Sugeng mengingatkan Kapolri Jenderal listyo Sigit Prabowo untuk waspada dengan serangan balik Ferdy Sambo.

Sugeng meyakini perlawanan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo belum habis.

"Sebagai ‘polisinya polisi’ akan melakukan perlawanan dalam bentuk lain di luar proses hukum," kata Sugeng Teguh Santoso.

Sugeng mengingatkan bahwa Ferdy Sambo masih memiliki teman di instansi Polri yang bisa membantunya untuk melakukan perlawanan.

“Upaya-upayanya di luar, komunikasi segala macam, kan beliau masih punya teman-teman segala macam,” kata.

Sugeng menyebut apabila salah satu upaya perlawanan yang dilakukan yaitu bukan tidak mungkin Ferdy Sambo akan mengungkap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh sejumlah anggota Polri.

“Pak Ferdy Sambo ini polisinya polisi, dia memegang banyak informasi terkait dugaan pelanggaran polisi yang sampai saat ini kita tidak tahu," kata Sugeng.

Sugeng mengatakan ada beberapa upaya perlawanan yang dilakukan Ferdy Sambo telah membuahkan hasil.

Pertama, Sugeng menuturkan, soal tidak ditahannya istri Ferdy SamboPutri Candrawathi dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J meski statusnya sudah tersangka.

Kedua, isu pelecehan seksual terhadap istrinya Putri Candrawathi yang tetap mengemuka di tengah proses hukum kasus pembunuhan Brigadir J.

“Ini yang setidak-tidaknya dipertahankan, agar yang bersangkutan bisa memiliki ruang didalam pokok perkaranya di kasus pembunuhan berencana,” ujar Sugeng.

Adapun dalam sidang KKEP tanggal 25-26 Agustus 2022, Polri melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau memecat Ferdy Sambo terkait kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Dengan putusan banding ini, Ferdy Sambo resmi dipecat dari instansi Polri.

Banding mantan Kadiv Propam Polri Irjen pol Ferdy Sambo terhadap putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) akhirnya ditolak.

Dengan demikian maka Ferdy Sambo secara resmi tidak lagi berstatus sebagai seorang jenderal bintang dua.***

Editor: Yusuf Rafii

Tags

Terkini

Terpopuler