Polisi Bongkar Praktik Suntik Tabung Gas LPG hingga Amankan 70 Gas, Pelaku Terancam Pasal Berlapis

23 September 2022, 11:42 WIB
Ilustrasi,Polisi Bongkar Praktik Suntik Tabung Gas LPG di Tangerang, Pelaku Terancam Pasal Berlapis /instagram.com/tabung_gas_elpiji/

PORTAL NGANJUK - Baru-baru ini pihak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berhasil membongkar terkait tindakan kriminal soal gas LPG.

Baru-baru ini pihak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berhasil membongkar tindakan dua pekerja yang melakukan praktik penyuntikan tabung gas LPG ilegal subsidi.

Praktik tersebut ditemukan di Kampung Kademangan, RT05/RW02, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan.

Baca Juga: Perselingkuhan Nyonya Sambo dan Om Kuat Terungkap, Sosok Ini Desak Putri Candrawathi dan Kuat Ma'ruf Tes DNA

AKP Syabillahh Putri Ramadhani selaku Kapolsek Cisauk mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengamankan sebanyak dua pekerja.

Kala itu sebanyak dua pekerja tengah memindahkan gas elpiji yang berukuran 3 kilogram hingga 12 kilogram.

"Pada saat datang ke Tempat Kejadian Perkara (TKP), tenyata betul dua orang yang sedang melaksanakan pemindahan gas elpiji yang ukuran 3 kilogram hingga 12 kilogram," ujar AKP Syabillah Putri Ramadhani.

Baca Juga: Susi Bongkar Adegan Terlarang, Brigadir J Disebut Jilat Bagian Sensitif Putri Candrawathi, Ada Petunjuk Baru

Di saat pihak kepolisan mengamankan dua pekerja di TKP tersebut, pemilik bisnis meloloskan diri dan berhasil kabur dahulu sebelum petugas datang ke lokasi.

Selain mengamankan dua pekerja di tempat, Syabillah juga menjelaskan bahwa pihaknya telah menyita sejumlah barang bukti.

"Selain pihak kepolisian mengamankan dua pekerja di tempat, kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya 34 tabung gas ukuran 12 kilogram dan 36 tabung gas berukuran 3 kilogram," ujarnya.

Syabillah menduga praktik penyuntikan gas ilegal ini dilakukan untuk meraup keuntungan berlipat ganda.

Pasalnya, kejahatan ini dapat meraup keuntungan hingga Rp150.000 tiap penjualan tabung 12 kilogram yang telah disuntik.

"Jadi selisihnya bisa Rp150 atau Rp100 ribu," katanya sebagaimana dikutip PORTAL NGANJUK dari PMJ News.

Pelaku yang terbukti melakukan tindak penyuntikan tabung gas secara ilegal, dapat dijerat dengan Pasal 8 Ayat 1 huruf a. Pasal 62 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Pasal tersebut berbunyi,"Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundangundangan."

Sanksi terhadap pelaku usaha, diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata maupun dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999.

Pihak yang terbukti dapat terancam empat sanksi, diantaranya sebagai berikut, yaitu:

Pertama: membayar kerugian yang diderita kreditur atau dinamakan ganti rugi;

Kedua: pembatalan perjanjian atau juga dinamakan pemecahan perjanjian;

Ketiga: peralihan risiko;

Keempat : membayar biaya perkara kalau sampai diperkarakan di depan hakim.

Tak hanya itu, pelaku juga terancam dijerat Pasal 53 huruf b, c, d Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp40 miliar.***

Editor: Yusuf Rafii

Tags

Terkini

Terpopuler