Aturan Baru Libur Nataru, Resmi Belaku Sebagai Pengganti PPKM Level 3 yang Dibatalkan

- 13 Desember 2021, 07:06 WIB
Aturan Baru Libur Nataru, Resmi Belaku Sebagai Pengganti PPKM Level 3 yang Dibatalkan
Aturan Baru Libur Nataru, Resmi Belaku Sebagai Pengganti PPKM Level 3 yang Dibatalkan /Antara/Fauzan

PORTAL NGANJUK – Berikut adalah aturan baru yang akan diterapkan saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022.

Peraturan baru libur Nataru ini diterbitkan langsung oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) No.66/2021 tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Covid-19 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 (Nataru).

Baca Juga: Resmi, Pemerintah Keluarkan Aturan Baru untuk Libur Nataru, Guna Cegah Lonjakan Covid-19

Aturan tersebut diterbitkan setelah pemerintah resmi membatalkan pemberlakukan PPKM level 3 saat libur Nataru.

Inmendagri tersebut diteken oleh Mendagri Tito Karnavian pada Kamis, 9 Desember 2021. Inmendagri sebelumnya Nomor 62 Tahun 2021 dibatalkan oleh Tito.

"Instruksi menteri ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022 dan pada saat Instruksi Menteri Dalam Negeri ini berlaku Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," tulis dalam Inmendagri 66/2021.

Baca Juga: Libur Nataru Diperbolehkan, Ini Aturan Waktu Operasional Mall hingga Restoran di Jakarta

Aturan baru ini menyoroti pelaksanaan perayaan Tahun Baru 2022 di pusat perbelanjaan/mall.

Halaman:

Editor: Alfan Amar Mujab

Sumber: Kemendagri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah