Aturan Baru Dari Panglima: Keturunan PKI Boleh Jadi Prajurit TNI

- 31 Maret 2022, 08:35 WIB
Aturan Baru Dari Panglima: Keturunan PKI Boleh Jadi Prajurit TNI
Aturan Baru Dari Panglima: Keturunan PKI Boleh Jadi Prajurit TNI /Kapuspen TNI/

PORTAL NGANJUK – Baru-baru ini aturan baru terkait seleksi calon prajurit TNI telah mengalami beberapa revisi.

Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa mengungkapkan kepada seluruh jajarannya bahwa kini keturunan anggota Partai Komunis Indonesia (PKI) kini tidak boleh menjadi alasan menggagalkan calon prajurit dalam proses seleksi.

Andika juga menerangkan jika panitia seleksi menggagalkan calon prajurit karena alasan keturunan PKI, itu bukanlah sebuah keputusan yang memiliki dasar hukum.

Baca Juga: Kemenperin Pastikan Produsen Minyak Goreng Curah Sediakan Stok Sesuai HET Menjelang Ramadhan 2022

“Yang dilarang itu PKI, yang kedua ajaran Komunisme, Marxisme, dan Leninisme. Itu yang tertulis,” kata Andika menyampaikan isi Ketetapan (TAP) MPRS XXV/1966 sebagaimana disiarkan kanal YouTube Jenderal TNI Andika Perkasa di Jakarta, pada Rabu 30 Maret 2022.

Panglima meminta jajarannya panitia seleksi penerimaan Prajurit TNI 2022 agar menghapus pertanyaan yang menanyakan tentang kekerabatan calon prajurit dengan PKI.

“Jangan kita mengada-ada, saya orang yang patuh peraturan perundang-undangan. Ingat ini. Kita melarang pastikan kita punya dasar hukum,” ujar Andika.

Andika juga memerintahkan kepada Panitia Seleksi untuk tidak membuat aturan dan larangan yang tidak ada dasar hukumnya.

Termasuk di antaranya terkait hubungan kekerabatan calon prajurit dengan PKI dan organisasi sayap (underbow) PKI.

Halaman:

Editor: Christian Rangga Bagaskara

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x