PORTAL NGANJUK – Lebaran hari ini sudah memasuki tanggal 3 Syawal.
Semua umat muslim merayakan Hari Raya Idul Fitri termasuk pada narapidana yang berada pada sel penjara.
Terdapat remisi atau peringanan hukuman bagi narapidana yang telah mengalami perubahan perilaku drasti selama di penjara.
Hal ini sesuai dengan kebijakan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) yang memberikan remisi khusus atau RK pada lebih dari 130.000 narapidana pada Hari Raya Idul Fitri 2022.
Terdapat 2 jenis remisi khusus yang diberikan, yaitu meliputi RK I dan RK II. RK I diberikan dalam bentuk pengurangan sebagian hukuman yang ditujukan pada total 138.557 narapidana.
Sedangkan RK II diberikan dalan bentuk pembebasan lansung dan ditujukan pada 675 orang narapidana.
Baca Juga: Spoiler Film Doctor Strange in The Multiverse of Madness, Simak Cuplikannya Disini
Sehingga total keseluruhan narapidana yang diberi remisi khusus adalah sebanyak 139.232 orang.