Berkah Lebaran! Kemenkumham Bebaskan 130.000 Narapidana Melalui Pemberian Remisi Khusus

- 4 Mei 2022, 19:10 WIB
Gedung Kemenkumham.
Gedung Kemenkumham. /Kemenkumham

Diantara manfaat dari remisi ini adalah untuk mempercepat proses reintegrasi sosial sehingga para narapidana dapat segera kembali dan diterima oleh masyarakat. Selain itu hal juga sebagai upaya pengurangan risiko penyebaran virus Covid-19 di area Rutan/Lapas/LPKA.

Diantara manfaat yang lainnya juga adalah sebagai upaya pengurangan kepadatan dalam Rutan/Lapas/LPKA yang kini melebihi dari kapasitas mencapai 106%.

Di samping itu, remisi khusus ini juga sebagai langkah penghematan anggaran makan narapidana sebesar Rp. 72,1 Miliar.

Meski demikian untuk mendapatkan remisi khusus tidak dapat dilakukan secara serta merta.

Para narapidana harus memenuhi beberapa persyaratan berikut ini:

1. Bukan narapidana hukuman mati atau penjara seumur hidup

2. Tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam 6 bulan terakhir

3. Telah dipidana lebih dari 6 bulan.

4. Tidak sedang menjadi subsider pengganti pidana denda dan menjalani cuti menjelang bebas.

5. Terlah menjalani program pembinaan dari lapas dengan predikat baik.

Halaman:

Editor: Alfan Amar Mujab

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah