Pemerintah Ingatkan Program Minyak Goreng Bersubsidi Kemenperin Berakhir 31 Mei 2022

- 25 Mei 2022, 14:20 WIB
Pemerintah Ingatkan Program Minyak Goreng Bersubsidi Kemenperin Berakhir 31 Mei 2022
Pemerintah Ingatkan Program Minyak Goreng Bersubsidi Kemenperin Berakhir 31 Mei 2022 /Dok Humas Mabes Porli/

Secara total, sejak program ini berjalan pada Maret lalu, total distribusi sebesar 396.533,27 ton.

"Dalam hal ini, Menteri Perindustrian melakukan pengawasan terhadap data dan informasi dalam SIMIRAH untuk kebutuhan tersebut," jelas Agus.

Untuk pelaksanaan tugas pengawasan tersebut, Menteri Perindustrian akan membentuk tim yang paling sedikit terdiri atas beberapa perwakilan dari Kementerian.

Diantaranya tim tersebut adalah Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kejaksaan Agung RI, Kepolisian RI, serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo memutuskan untuk membuka kembali ekspor CPO dan turunannya pada 23 Mei 2022, setelah ditutup sementara pada April lalu.

Kebijakan ini diambil dengan mempertimbangkan ketersediaan minyak goreng yang sudah terpenuhi dan turunnya harga minyak goreng curah, serta petani kelapa sawit dan tenaga kerja industri sawit yang cukup besar.

Baca Juga: Turun Tajam! Update Terbaru Harga Minyak Goreng Hari Ini 25 Mei 2022 di 34 Provinsi Seluruh Indonesia

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa kebijakan tersebut akan diikuti dengan upaya mempertahankan ketersediaan bahan baku minyak goreng melalui penerapan aturan domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO) oleh Kementerian Perdagangan.

Jumlah DMO ditetapkan sebesar 10 juta ton minyak goreng, terdiri atas 8 juta ton minyak goreng yang dipergunakan dan 2 juta ton untuk cadangan.

Selanjutnya, Kemendag akan menetapkan jumlah besaran DMO yang harus dipenuhi oleh masing-masing produsen serta mekanisme produksi dan distribusi minyak goreng ke masyarakat secara merata dan adil.***

Halaman:

Editor: Muhafi Ali Fakhri

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x