Amirsyah Katakan MUI Keluarkan Fatwa Baru Idul Adha, Hukum dan Panduan Hewan Pelaksanaan Kurban

- 6 Juli 2022, 07:47 WIB
Amirsyah Katakan MUI Keluarkan Fatwa Baru Idul Adha, Hukum dan Panduan Hewan Pelaksanaan Kurban
Amirsyah Katakan MUI Keluarkan Fatwa Baru Idul Adha, Hukum dan Panduan Hewan Pelaksanaan Kurban /freepik.com

PORTAL NGANJUK- Perayaan hari besar keagaamaan Idul Adha sangat identik dengan penyembelihan hewan ternak.

Banyak masyarakat yang berbondong-bondong untuk memotong sapi, kerbau maupun kambing dan hewan ternah lainnya yang bersifat halal untuk dimakan.

Pada perayaan hari raya Idul Adha yang sebentar lagi kita rayakan yaitu pada tanggal 10 Juli 2022 tentunya sangat banyak olahan makanan daging-dagingan.

Dikutip  PORTAL NGANJUK  dari laman Berita  Bandung Raya Pikiran Rakyat.com

Wabah PMK yaitu wabah penyakit mulut dan kuku yang saat ini sedang menyerang hewan ternak masyakat.

Perayaan Idul Adha tahun ini tentunya sangat berbeda dari tahun sebelum dan sebelumnya.

Yaitu saat ini hewan ternak banyak diserang oleh wabah penyakit mulut dan kuku pada binatang ternak.

Yang mana dalam hal ini akan berpengaruh buruk terhadap kesehatan manusia ketika dimakan.

Baca Juga: Viral Video Sindiran Menohok Bintang Emon Soal RKUHP, Warganet: Kawal Jangan Sampai Hangus

Halaman:

Editor: Yusuf Rafii


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x