Berikut Penjelasan Mardani Maming Setelah Tiba di Gedung KPK

- 29 Juli 2022, 14:03 WIB
Ilustrasi - Berikut Penjelasan Mardani Maming Setelah Tiba di Gedung KPK
Ilustrasi - Berikut Penjelasan Mardani Maming Setelah Tiba di Gedung KPK /Tangakap layar instagram.com/@mardani_maming

PORTAL NGANJUK Mardani Maming tiba di gedung KPK pada Kamis, 28 Juli 2022. Mantan bendahara umum PBNU itudiduga menerima suap sebesar Rp104,3 miliar.

Proses penangkapan Mardani Maming cukup panjang karena diketahui ia mangkir dari panggilan berkali-kali hingga masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Mardani Maming Bersama kuasa hukumnya, Denny Indrayana, tiba di gedung KPK sekitar pukul 14.00 WIB.

Baca Juga: TERBARU! Link Video Mirip Ardhito Pramono Viral di Twitter, Netizen Buru Link Asli

KPK melalui Plt Juru Bicara Ali Fikri mengatakan bahwa akan menghargai kedatangan Mardani Maming.

“Kami pastikan KPK beri kesempatan yang sama pada para tersangka untuk melakukan pembelaan diri baik pada proses penyidikan, penuntutan hingga persidangan sesuai mekanisme dan koridor hukum yang berlaku,” ungkap Ali Fikri.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga mantan Bupati Tanah Bumbu itu menerima suap sebesar Rp104,3 miliar.

Baca Juga: Waspada! Status Gunung Raung Naik ke Level II, BMKG Minta Masyarakat Waspada Akan Hal Ini!

“Uang diterima dalam bentuk tunai maupun transfer rekening dengan jumlah sekitar Rp104,3 miliar,” ungkap Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat konferensi pers, Kamis 28 Juli 2022.

Pada Juni 2011, Mardani Maming membuat Surat Keputusan (SK) tentang IUP OP terkait peralihan dari PT BKPL ke PT PCN.

Menurut KPK, peralihan IUP OP tersebut melanggar ketentuan pasal 93 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 bahwa pemegang IUP dan IUPK tidak boleh memindahkan IUP dan IUPK-nya kepada pihak lain.

Baca Juga: Cek Fakta: Siang Ini! Konferensi Pers Polri, Detik-detik Penetapan Tersangka Kasus Brigadir J akan Digelar?

Di sisi lain, melalui kuasa hukumnya, Mardani Maming menyatakan akan memenuhi panggilan KPK setelah melaksanakan sidang praperadilan Kamis, 28 Juli 2022.

“Beberapa hari saya tidak ada bukan saya hilang, tapi saya ziarah, ziarah Wali Songo. Setelah itu balik 28 (Juli 2022) sesuai janji dan saya hadir (untuk diperiksa),” kata Maming di KPK dikutip, Jumat, 29 Juli 2022.

Maming mengklaim bahwa IUP itu dilakukan dengan prosedur yang sudah ada.

“Masalah IUP itu sudah berjalan dan ada paraf kepala dinas teknis sebagai penanggung jawab dan itu sudah disidangkan di Pengadilan Banjarmasin, katanya.

Baca Juga: Cek Fakta: Siang Ini! Konferensi Pers Polri, Detik-detik Penetapan Tersangka Kasus Brigadir J akan Digelar?

“Itu murni masalah business to business. Tidak mungkin saya sebodoh itu melakukan gratifikasi melalui transfer, bayar pajak, dan sekarang itu dalam PKPU, pengadilan utang-piutang. Murni business to business, imbuhnya.

Mardani Maming resmi ditahan KPK selama 20 hari kedepan hingga 16 Agustus 2022. Dia ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.***

Editor: Alfan Amar Mujab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x