PORTAL NGANJUK - Sebuah bukti baru terkait kasus tewasnya Brigadir J alias Brigadir Yosua di rumah Kadiv Propam Polri nonaktif, Irjen Ferdy Sambo akhirnya terkuak.
Hal tersebut diungkap oleh kuasa hukum dari keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak.
Berdasarkan keterangan kekasih, Vera Simanjuntak, Brigadir J diduga masih membaca pesan yang dikirimkan via aplikasi WhatsApp sebelum ia meninggal.
Pasalnya, pesan yang dikirimkan pada Brigadir J pada Jumat, 8 Juli 2022 sekitar pukul 16.25 WIB dan percakapan daring itu menunjukan telah tercentang biru.
Meski demikian, Kamaruddin Simanjuntak tak tahu benar siapa yang membaca pesan WhatsApp yang dikirimkan sang pacar Brigadir J.
Terlebih lagi, kata Kamaruddin Simanjuntak, saat ini telepon genggam (handphone) milik Brigadir J belum diketahui keberadaannya.
Selain itu, handphone milik keluarga Brigadir J seperti ayah, ibu, hingga saudaranya pun juga diretas.
Menanggapi hal tersebut, Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun turut angkat bicara.
Refly Harun mengungkapkan bahwa ada beberapa hal mengenai kasus Brigadir J yang saat ini sudah berkembang.
Di antaranya adalah keterangan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM) dan fakta-fakta terkait kasus Brigadir J yang harus dicermati secara serius.
"Yaitu perjalanan dari Magelang ke Jakarta, sampai rumah, bukan hanya masuk Jakarta, itu hanya selama 5,5 jam. This is the question. Karena Magelang tak langsung masuk jalan tol. Ini perlu dicek," tutur Refly Harun.
Kemudian, Refly Harun juga menyinggung isi pesan WhatsApp yang dikirimkan Brigadir J kepada keluarga sekitar pukul 10.58 WIB agar tidak diganggu.
"Aneh juga kenapa ada pesan tidak diganggu. Lalu, dikaitkan dengan temuan CCTV yang mengatakan bahwa mereka sudah datang pukul 15.30 atau 15.40," katanya.
"Kemudian mereka bergerak, 15.31 (Brigadir J) menerima telepon dari pacarnya sambil tertawa di rumah pribadi. Pukul 15.39 Putri bergerak ke rumah dinasnya. Time frame waktunya yang sebenarnya agak memunculkan tanda tanya karena mepet sekali, sangat-sangat mepet," ucap Refly Harun menambahkan.
Mantan Komisaris Utama PT Jasa Marga (Persero) tersebut pun menilai, dengan waktu yang sangat mepet, maka dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J semakin janggal.
Dirinya pun mengkritik Komnas HAM yang hanya berbicara mengenai isi dari CCTV, tetapi tak menyebutkan rasionalitas waktu demi waktu mengenai kasus Brigadir J.
"Terutama paling rasionalitasnya tersebut adalah mungkinkah dari Magelang ke Jakarta ditempuh 5,5 jam sudah masuk rumah. Jadi artinya cepat sekali. Itu yang memang harus menjadi titik fokus perhatian kita," ungkapnya, dikutip PORTAL NGNAJUK dari kanal YouTube Refly Harun pada Rabu, 3 Agustus 2022.
Terkait dugaan Kamaruddin Simanjuntak mengenai handphone Brigadir J yang telah dikuasai oleh pihak lain, Refly Harun juga menduga hal yang sama.
"Jangan-jangan sudah mulai jam 10 itu sudah dikuasai pihak lain. Artinya memberikan sebuah kata-kata, tolong jangan diganggu," tuturnya.
Menurut Refly Harun, pesan yang dikirimkan Brigadir J kepada keluarga tersebut harus dipertanyakan.
Baca Juga: Surat Yusuf Ayat 4 Lengkap Dengan Bacaan Arab, Latin, Dan Tafsirnya Menurut Ahli Tafsir
Pasalnya, Irjen Ferdy Sambo tak ikut dalam rombongan tersebut. Kemudian, Brigadir J juga tidak sedang bertugas dalam pengawalan kenegaraan.
Selain itu, Brigadir J juga bukan sosok sopir dalam rombongan tersebut.
"Artinya kalau misalnya dia terima pesan, masih bisa ia baca. Ya minimal silent misalnya. Atau kalau ada istirahat di rest area, apa saja, kan dia bisa juga sesungguhnya kalau dia mau memberikan kabar," ucap Refly Harun.
"Ini juga menjadi pertanyaan kenapa harus ada pesan jangan dihubungi karena mau mengawal keluarganya. Padahal ternyata Irjen Ferdy Sambo sendiri tidak ikut ke dalam rombongan. Kita bermain logika saja," tutup Refly Harun menambahkan.
Sebagaimana diberitakan, belakangan baru diketahui bahwa Bharada E menembak Brigadir J dari jarak dekat sebanyak dua kali meski sang lawan telah tersungkur.
Polri juga akhirnya sudah menetapkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sebagai tersangka pada Rabu, 3 Agustus 2022 malam.
Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tewasnya Brigadir J dengan sangkaan pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 KUHP.
Dari dua pasal itu, Bharada E pun terancam dengan hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara.***