PORTAL NGANJUK – Polri melalui Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi telah menetapkan Bharada Pudihang Lumiu atau Bharada E sebagai tersangka Rabu, 3 Agustus 2022.
Sebelumnya, Bharada E menembak mati Brigadir J setelah tersungkur di rumah Ferdy Sambo.
Atas perbuatannya, Bharada E dijerat Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56.
Hal ini sebagaimana laporan yang dilayangkan oleh kuasa hukum keluarga Brigadir J terkait dugaan Pasal 340 dugaan pembunuhan berencana juncto 338, juncto 351 ayat (3) juncto 55 dan 56 KUHP tentang membantu tindak pidana atau kehajatan.
Baca Juga: Bharada E Dijerat Pasal 338 KUHP Tentang Pembunuhan, Berikut Keterangannya
Bharada E ditetapkan sebagai tersangka setelah hasil dari pemeriksaan saksi-saksi, serta uji forensik, laboratorium forensik, serta bukti CCTV, dan kemudian dari hasil gelar perkara.
Bharada E kini berada di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri.
“Bharada E ada di Bareskrim Tipidum setelah ditetapkan tersangka tentu akan dilanjutkan dengan pemeriksaan sebagai tersangka dan langsung akan kami tahap dan kami tahan,” ungkap Andi, Rabu, 3 Agustus 2022, dikutip dari Antara.
Kabarnya Ferdy Sambo akan diperiksa Bareskrim Polri melalui tim khusus bentukan Kapolri, Kamis 4 Agustus 2022.