Ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Bharada E Dijerat Pasal 338 KUHP

- 4 Agustus 2022, 16:10 WIB
ilustrasi penetapan tersangka Bharada E.
ilustrasi penetapan tersangka Bharada E. /Tangkapan layar YouTube Up Info

PORTAL NGANJUK – Polri melalui Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi telah menetapkan Bharada Pudihang Lumiu atau Bharada E sebagai tersangka Rabu, 3 Agustus 2022.

Sebelumnya, Bharada E menembak mati Brigadir J setelah tersungkur di rumah Ferdy Sambo.

Atas perbuatannya, Bharada E dijerat Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56.

Hal ini sebagaimana laporan yang dilayangkan oleh kuasa hukum keluarga Brigadir J terkait dugaan Pasal 340 dugaan pembunuhan berencana juncto 338, juncto 351 ayat (3) juncto 55 dan 56 KUHP tentang membantu tindak pidana atau kehajatan.

Baca Juga: Bharada E Dijerat Pasal 338 KUHP Tentang Pembunuhan, Berikut Keterangannya

Bharada E ditetapkan sebagai tersangka setelah hasil dari pemeriksaan saksi-saksi, serta uji forensik, laboratorium forensik, serta bukti CCTV, dan kemudian dari hasil gelar perkara.

Bharada E kini berada di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri.

“Bharada E ada di Bareskrim Tipidum setelah ditetapkan tersangka tentu akan dilanjutkan dengan pemeriksaan sebagai tersangka dan langsung akan kami tahap dan kami tahan,” ungkap Andi, Rabu, 3 Agustus 2022, dikutip dari Antara.

Kabarnya Ferdy Sambo akan diperiksa Bareskrim Polri melalui tim khusus bentukan Kapolri, Kamis 4 Agustus 2022.

Halaman:

Editor: Christian Rangga Bagaskara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah