Hal itu langsung diungkapkan oleh keluarga Brigadir J melalui kuasa hukumnya, Kamaruddin Simanjuntak.
Kamaruddin Simanjuntak mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar jabatan Brigjen Hendra Kurniawan dicopot.
Itu dikarenakan sikap Hendra Kurniawan dianggap tidak sopan kepada keluarga korban.
Kamaruddin menegaskan, Brigjen Hendra telah dituding melakukan intimidasi terhadap keluarga Brigadir J.
Pihak keluarga dilarang untuk membuka peti jenazah, memfoto hingga merekam video.
"Terkesan intimidasi keluarga almarhum dan memojokan keluarga sampai memerintah untuk tak boleh memfoto, tidak boleh merekam, tidak boleh pegang HP, masuk ke rumah tanpa izin langsung menutup pintu dan itu tidak mencerminkan perilaku Polri sebagai pelindung serta pengayom masyarakat," tuturnya.
Kamaruddin juga menyebut, adanya tindakan dari Hendra Kurniawan tak sepatutnya dilakukan, mengingat kondisi keluarga sedang berduka.
"Apalagi beliau Karo Paminal harusnya membina mental Polri, tetapi ini justru mengintimidasi orang yang sedang mengalami suasana berduka," lanjut Kamaruddin.