Ada dugaan bahwa ini menjadi motif untuk menutupi fakta sebenarnya, namun penyidik Polri enggan memberikan komentar lebih lantaran belum ada cukup bukti.
Sigit memiliki pendapat bahwa jika untuk mengkonfirmasi dugaan pelecehan perlu adanya keterangan ahli, serta kecocokan dengan keterangan saksi.
Tim bentukan Kapolri belum bisa istirahat, diduga masih ada oknum yang terlibat selain Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), Brigadir Kepala Ricky Rizal (Bripka RR), Kuwat (KM), dan Irjen Pol. Ferdy Sambo.
Baca Juga: KBRI Ungkapkan 36.399 WNI Tidak Terdampak Banjir
Hukuman yang akan didapatkan mengacu pada Pasal 340 KUHP serta Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56, membahas tentang agenda pembunuhan berencana.
Dalam insiden kali ini hukuman maksimal adalah penjara seumur hidup, kurungan 20 tahun,