Oleh sebab itu 31 personel berstatus terperiksa, dicari tahu apakah ada indikasi kasus pidana.
Jika memang ada pihak Kapolri akan mengusutnya, keputusan hukuman atau sanksi akan diserahkan kepada putusan pengadilan.
Agus menjelaskan bahwa hasil dari penyidikan Bareskrim Polri telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka atas penembakan Brigadir J.
Selain Bharada E, nama lain yang disebut adalah Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, dan KM.
Sambo, Bripka RR, dan KM dijerat Pasal 340 mengenai pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP.
Sementara Bharada E dijerat Pasal 338 mengenai pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
penyidik Polri mengatakan bahwa Ferdy Sambo menyuruh Bharada E untuk melakukan skenario penembakan hingga Brigadir J tewas.
Demikian informasi dari Bareskrim Polri terkait motif penembakan Brigadir J.***