Selain itu, Bripka RR yang membantu proses eksekusi ikut mendapatkan bagian, diimingi janji suap senilai Rp500 juta.
Terlihat juga bahwa pasangan itu tengah mendiskusikan sejumlah uang yang akan diberikan kepada 3 orang yang terlibat dalam kasus Brigadir J.
Hingga kini proses masih terus berlanjut, diduga Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi bisa dikenakan hukuman mati.
Dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Pada Pasal 340 KUHP membahas pembunuhan berencana, dalam keterangan tertulis tersangka dapat dihukum dengan setimpal, paling berat bisa sampai dihukum mati.
Kini proses selanjutnya akan dilanjutkan dengan sidang pengadilan, akan ada penetapan hukuman yang diputuskan oleh hakim.
Tentu saja para tersangka akan mendapatkan hukuman yang berat, selain itu keluarga Brigadir J akan tetap menuntut untuk mendapatkan keadilan yang sepadan.
Kini tersangka menjadi 5 orang, selain itu sejumlah personel masih dicurigai dan telah dikirim ke tempat khusus.